get app
inews
Aa Text
Read Next : SMA Negeri 2 Kalianda Siap Berlaga di OSN 2025

Anak Punk jadi Pengedar 405 Butir Obat Terlarang Dicokok di Rumah Kontrakan  

Selasa, 03 Desember 2024 | 16:34 WIB
header img
Anak punk VK (28) jadi pengedar ratusan butir psikotropika atau obat penenang dicokok Reskrim Polsek Tanjung Senang. Foto: Istimewa

Menurut Alan, pelaku biasa menjual pil penenang tersebut kepada sesama anak Punk dan sudah menjalani bisnis haram tersebut selama 2 bulan terakhir.

"Ada 8 merk obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” beber Kapolsek.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal  196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut