get app
inews
Aa Text
Read Next : Jelang Lebaran Pemdes Tajimalela Salurkan BLT DD, Belasan KPM Bahagia

Waduh! Tidak Terima Dipukul, Anggota Damkar Lamsel Laporkan Rekan Kerjanya ke Polisi

Rabu, 20 September 2023 | 12:13 WIB
header img
Anggota Dinas Damkar Lamsel Laporkan rekannya ke Polisi. (Foto: iNews.id)

"Iya dia kan beli pakunya di Candi Girang. Saya tanya, kenapa gak beli nya di sebelah Dekranasda yang lebih dekat. Saya langsung dipukul," kata dia kepada wartawan. 

Akhirnya, lantaran tidak terima dengan tindakan pemukulan tersebut Yuda melaporkan HT ke Polsek Kalianda agar diproses secara hukum, sesuai undangan-undang yang berlaku. 

Memperingatkan, bahwa tindak kekerasan atau penganiayaan dituangkan dalam pasal 351 Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Red)

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut