LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id — Seperti diberitakan sebelumnya, proyek pembangunan irigasi yang berlokasi di Dusun 1 Desa Tajimalela, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, terus menuai sorotan lantaran dinilai minim pengawasan dan sarat akan kecurangan.
Pasalnya, proyek pembangunan dengan biaya anggaran Rp182.038.435,70 yang digelontorkan dari dana APBD tahun anggaran 2023 oleh Dinas PUPR setempat diduga dikerjakan secara asal-asalan alias asal jadi.
Kuat dugaan konsultan pengawas terkesan tutup mata sehingga rekanan bisa seenaknya berlaku curang. Hal itu tentu bukan tanpa alasan, karena pada prakteknya pembangunan irigasi tersebut ditemukan tinggi pondasi irigasi tidak sesuai standar.
Menurut pengakuan salah seorang pekerja di berita sebelumnya berjudul Ditegur Dinas PUPR Lamsel, Pemborong Proyek Irigasi di Tajimalela Layangkan Tantangan Balik mengaku bahwa standar pondasi tanam seharusnya di kedalaman 20 centimeter dan timbul keatas 50 centimeter. Saat dilakukan pengukuran seharusnya setinggi 70 centimeter nyatanya tak sesuai.
Kepala Desa Tajimalela, Qomaruddin Akbar mengaku prihatin dengan pembangunan saluran irigasi yang sedang berlangsung didesanya lantaran tidak memiliki pondasi tanam sehingga terkesan asal – asalan.
“Sangat disayangkan apabila pembangunan yang dikerjakan dengan anggaran besar namun pada pelaksanaannya tidak sesuai spesifikasi dan terkesan asal-asalan,” ungkapnya.
Editor : Heri Fulistiawan