BANDARLAPUNG, iNewsLamsel.id - Kedapatan miliki narkotika jenis sabu, seorang oknum Kepala Desa (Kades) Tiyun Memon, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus ditangkap polisi.
Oknum kades berinisial TA (33) tersebut diamankan bersama rekannya berinisial FN (39) warga Gadingrejo, Pringsewu.
Direktur Resnarkoba Polda Lampung Kombes Pol Erlin Tangjaya mengatakan, penangkapan terhadap oknum kades tersebut berawal dari pihaknya mengamankan sepupunya FN yang merupakan seorang kurir.
"Setelah dilakukan periksaan, FN mengaku barang bukti sabu lainnya disembunyikan di sebuah gudang di Jalan Lintas Gading Rejo, Desa Sidodadi, Kecamatan Way Lima, Kabupaten Pesawaran," ujar Erlin saat konferensi pers, Selasa (6/6/2023).
Erlin melanjutkan, pihaknya langsung melakukan penggeledahan di tempat tersebut dan ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 6,18 kilogram yang dibungkus menggunakan teh China dan plastik bening.
Setelah dilakukan pengembangan terhadap pelaku FN, Erlin mengaku barang bukti sabu tersebut milik TA yang merupakan Kepala Desa Tiyun Memon dan IK yang saat ini masuk daftar pencurian orang (DPO).
"Kades ini merupakan bandar besar jaringan Pulau Sumatera, kami tangkap di rumah kontrakannya di Jalan Mekar Sari, Kecamatan Gading Rejo, Kabupaten Pringsewu," ungkapnya.
Erlin menambahkan, berdasarkan pemeriksaan, para tersangka telah menjual sebanyak 20 kg sabu di wilayah Sumatera.
"Barang bukti yang diamankan hanya sebagian dari yang beredar. Dari hasil interogasi, mereka mengaku sudah mengedarkan sabu sebanyak 20 kg," jelasnya.
Atas perbuatannya, kedua pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) jo. pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta