get app
inews
Aa Text
Read Next : Polisi Ungkap Kasus Pengiriman Ganja di Pelabuhan Bakauheni

Polisi Tembak 3 Orang Pelaku Curat Minimarket di Lampung Selatan

Sabtu, 29 Oktober 2022 | 22:44 WIB
header img
Polisi Tembak 3 Orang Pelaku Curat Minimarket di Lampung Selatan.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Tim Tekab 308 Presisi polres Lampung Selatan menangkap pelaku dan melakukan tindakan tegas dan terukur kepada 3 orang pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) yang berlokasi di Alfamart Desa Bumi Daya kecamatan Palas pada Senin, 24 Oktober 2022 sekitar pukul 23.15 WIB.

Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin mengatakan, pelaku curat di Alfamart Bumi Daya telah ditangkap berjumlah 3 orang. Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yaitu HS (32) warga Desa Margajasa, Kecamatan Sragi, kemudian AS (19) warga Desa Bumi Restu, Kecamatan Palas dan PR (36) Warga Dusun Mekar Jaya II Desa Bumidaya, Kecamatan Palas, Lampung Selatan," terangnya kepada awak media, Jumat(29/10/2022).

Ia menjelaskan, kronologis kejadiannya yaitu pada hari Senin pada tanggal 24 Oktober 2022 sekira jam 23.15 WIB, di Toko Retail Alfamart Desa Bumi Daya, Palas telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh orang yang belum diketahui identitasnya.

"Para Pelaku masuk kedalam toko dengan cara menjebol lubang ventilasi toko di bagian belakang, pada saat kejadian tersebut sudah tutup dan dalam keadaan kosong dan terkunci dan karyawan sudah pulang," ujarnya.

Lalu Pelaku masuk kedalam dan mengambil barang-barang dagangan yang berada di dalam toko tersebut yaitu berbagai macam seperti rokok dengan bermacam-macam merk, dan berbagai macam produk kosmetik dengan macam-macam merk, materai, berbagai macam makanan dan minuman ringan, serta 2 (dua) unit Handphone android. "Ada beberapa barang bukti yang juga kita amankan yaitu Handphone,7 Unit kamera CCTV yang terpasang di dalam toko." tambah AKBP Edwin."

Atas Peristiwa tersebut, korban mengalami kerugian dengan total sekira Rp12 juta, "jelas Kapolres.

Selanjutnya saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Palas untuk di proses sesuai hukum yang berlaku. Mendapat laporan itu Tekab 308 Presisi Polres Lamsel dan Polsek Palas melakukan penyelidikan terhadap pelaku.

" Tim yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra ini bergerak cepat,usai mendapatkan arahan Pimpinan berhasil mengamankan pelaku dan barang buktinya. " Pungkasnya

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut