LAMPUNG TIMUR, iNewsLamsel.id - Kasus kekerasan seksual berhasil diungkap Unit PPA Polres Lampung Timur dan Tekab 308 Presisi Polsek Jabung Senin(17/10/2022).
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution mengatakan bahwa pelaku berinisial DO(60), melakukan pencabulan terhadap bocah berinisial MO(5) disebuah rumah kosong di Dusun Umbul Singut, Desa Jabung, Kecamatan Jabung, pada Selasa (4/10/2022).
"Tersangka melakukan aksinya dengan cara mengajak korban jalan-jalan dengan motor, kemudian pelaku membawa korban ke sebuah rumah kosong," ungkap Kapolres.
"Ditempat tersebut, pelaku melancarkan aksi pencabulan terhadap korban kemudian mengeluarkan ancaman akan membunuh korban apabila korban menceritakan kejadian tersebut kepada orang lain," imbuhnya.
Mendapatkan laporan tersebut, Polisi melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka yang selanjutnya pelaku dibawa ke Polres Lampung Timur guna proses penyidikan lebih lanjut.
Editor : Heri Fulistiawan