LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id -Bantuan hukum merupakan jaminan perlindungan hukum dan jaminan persamaan di depan hukum, yang merupakan hak konstitusional bagi setiap warga negara.
Karena kepastiannya, konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di depan hukum, termasuk hak untuk mengakses keadilan melalui bantuan hukum.
Termasuk terhadap masyarakat yang kurang mampu, pembelaan harus tetap dilakukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH), karena LBH harus sejalan dengan prinsip Justice for All.
Oleh karena itu, Lapas Kalianda dan Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Lampung bersama LBH Sai Bumi Lampung Selatan memberikan Sosialisasi tentang bantuan hukum kepada Tahanan dan Narapidana di Aula Lapas Kalianda, Kamis(12/10/2022).
Penyuluhan yang dilakukan di Aula Lapas Kalianda itu bertajuk Mewujudkan jaminan persamaan kedudukan dihadapan hukum bagi masyarakat yang tidak mampu.
Penyuluhan tersebut diharapkan akan membantu masyarakat yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan hukum, baik dalam jasa konsultasi maupun jasa bantuan hukum langsung di Pengadilan.
"Konstitusi menjamin hak setiap warga negara untuk mendapatkan perlakuan yang sama di mata hukum, maka dalam mencari keadilan, siapapun berhak untuk mendapatkan bantuan hukum dan dalam kondisi apapun," kata Kalapas Kalianda, Tetra Destorie.
Editor : Heri Fulistiawan