Sengketa Tanah Desa Agom Berlanjut ke Mahkamah Agung, Warga Harap Aset Desa Tetap Terjaga

Heri Fulistiawan
Balai Desa Agom, Kecamatan Kalianda Lampung Selatan. Foto: Ist

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Sengketa kepemilikan tanah antara Pemerintah Desa Agom, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan dengan Usin Masaka masih berlanjut. Setelah sempat dimenangkan Pemerintah Desa Agom di Pengadilan Negeri Kalianda, putusan tersebut berbalik pada tingkat banding yang memenangkan Usin Masaka. Tidak menerima hasil tersebut, Pemerintah Desa Agom kini menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Perkara ini menjadi perhatian masyarakat karena di atas objek tanah yang disengketakan telah berdiri Balai Desa, Puskesmas Pembantu, BPD, beberapa Fasilitas Olahraga dan yang terbaru adalah Gedung Koperasi Desa Merah Putih, Bangunan yang telah selesai dibangun itu diproyeksikan menjadi pusat kegiatan ekonomi masyarakat Desa Agom.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Kalianda memberikan putusan yang menguntungkan Pemerintah Desa Agom. Namun, pada tingkat banding, putusan tersebut dibatalkan sehingga pihak Usin Masaka dinyatakan memenangkan perkara.

Sebagai bentuk ikhtiar memperoleh kepastian hukum atas lahan yang diklaim sebagai aset desa, Pemerintah Desa Agom mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menghindari persoalan baru terhadap pemanfaatan Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang telah berdiri di atas objek sengketa.

Hingga kini, proses kasasi masih berlangsung dan kedua belah pihak menunggu putusan Mahkamah Agung sebagai putusan hukum terakhir yang berkekuatan tetap.

Di tengah proses hukum tersebut, dukungan masyarakat terhadap upaya kasasi Pemerintah Desa Agom terus mengalir. Sejumlah warga berharap Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi karena menilai lahan tersebut memiliki manfaat besar bagi kepentingan masyarakat.

"Kami berharap kasasi ini dimenangkan oleh Desa Agom. Tanah itu selama ini dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Sekarang sudah berdiri Gedung Koperasi Desa Merah Putih yang nantinya akan menjadi tempat menggerakkan ekonomi warga," ujar Marzuki salah seorang warga Desa Agom.

Senada disampaikan Deni, warga Desa Agom lainnya. Menurutnya, sejak pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih selesai, kawasan tersebut mulai berkembang dan memberikan dampak positif bagi perekonomian warga.

"Sejak pembangunan Koperasi Desa Merah Putih selesai, kawasan ini mulai ramai. Pedagang kecil, warung makan, dan usaha lainnya mulai tumbuh. Kami berharap putusan kasasi berpihak kepada desa agar roda ekonomi masyarakat tetap berjalan," katanya.

Deni menambahkan, keberadaan aset desa tersebut bukan hanya menyangkut persoalan kepemilikan tanah, tetapi juga menyangkut keberlangsungan usaha masyarakat yang mulai tumbuh di sekitar lokasi.

"Kalau aset desa ini tetap menjadi milik desa, manfaatnya akan dirasakan masyarakat luas. Banyak warga yang sudah membuka usaha di sekitar lokasi dan menggantungkan penghasilan dari aktivitas di kawasan tersebut. Kami ingin ada kepastian hukum. Harapan kami Mahkamah Agung mengabulkan kasasi agar aset desa tetap terjaga dan bangunan yang sudah berdiri bisa dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan warga. Ini bukan hanya soal tanah, tetapi juga masa depan ekonomi masyarakat Desa Agom. Banyak warga berharap aset tersebut tetap menjadi milik desa sehingga program-program pemberdayaan ekonomi bisa terus berjalan tanpa ada persoalan hukum di kemudian hari," harapnya.

Meski demikian, perkara ini masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung. Putusan nantinya akan menjadi penentu akhir atas status hukum tanah yang disengketakan antara Pemerintah Desa Agom dan Usin Masaka.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network