DPRD Lampung Desak RJ untuk Kakek Mujiran, PTPN Diminta Utamakan Nurani

Heri Fulistiawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung Fraksi Gerindra, Wahrul Fauzi Silalahi. (Foto: iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNews.id - Kasus dugaan pencurian getah karet yang menjerat kakek Mujiran (72) terus menyita perhatian publik. Kali ini, suara dukungan agar perkara tersebut diselesaikan melalui Restorative Justice (RJ) datang dari anggota DPRD Provinsi Lampung, Wahrul Fauzi Silalahi.

Politisi Partai Gerindra yang akrab disapa WFS itu menilai, perkara yang menimpa Mujiran tidak bisa semata dipandang dari aspek hukum formal. Menurutnya, ada sisi kemanusiaan yang harus menjadi pertimbangan utama.

“Kalau kita melihat dakwaan terhadap kakek Mujiran, beliau mengambil getah karet itu dalam kondisi terpaksa untuk memenuhi kebutuhan dasar istri dan cucunya,” kata WFS, Kamis (21/5/2026).

WFS mengaku terus mengikuti perkembangan kasus yang menyeret lansia asal Lampung Selatan tersebut ke meja hijau. Di usia senja, Mujiran disebut masih harus menjadi tulang punggung keluarga dan berjuang seorang diri memenuhi kebutuhan hidup.

Karena itu, ia meminta pihak PTPN I Regional 7 membuka ruang penyelesaian yang lebih manusiawi.

“Saya mengharapkan dari pihak PTPN untuk berbesar hati memaafkan kakek Mujiran yang memang lemah secara faktor ekonomi,” ujarnya.

WFS menilai tindakan Mujiran tidak lahir dari niat kriminal murni, melainkan tekanan ekonomi yang menghimpit. Ia pun menegaskan keadilan restoratif menjadi jalan paling tepat agar perkara tersebut tidak melukai rasa keadilan masyarakat.

“Sekali lagi, hak hidup dan kebutuhan ekonomi itulah yang membuat kakek Mujiran melakukan perbuatan itu. Maka restorative justice diperlukan untuk memenuhi hak atas keadilan bagi kakek Mujiran,” tegasnya.

Diketahui, Mujiran telah menjalani sidang kedua di Pengadilan Negeri Kalianda, Rabu (20/5/2026), dengan pendampingan tim kuasa hukum dari Kantor Hukum WFS dan Rekan.

Kasus ini memantik simpati luas dari berbagai kalangan. Banyak pihak berharap perkara yang menyeret Mujiran dan Nur Wahid sebagai terdakwa tidak berakhir dengan hukuman penjara, melainkan diselesaikan melalui pendekatan kemanusiaan dan keadilan restoratif.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network