Anak Punk jadi Pengedar 405 Butir Obat Terlarang Dicokok di Rumah Kontrakan  

Ira Widyanti
Anak punk VK (28) jadi pengedar ratusan butir psikotropika atau obat penenang dicokok Reskrim Polsek Tanjung Senang. Foto: Istimewa

BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Anak punk VK (28) jadi pengedar ratusan butir psikotropika atau obat penenang dicokok Reskrim Polsek Tanjung Senang.

VK diketahui warga Jati Agung, Lampung Selatan dicokok di dalam rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu (23/11/2024).  Saat digerebek, polisi juga mendapati 405 butir obat-obatan.

Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.

“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang,” ujar Ipda Alan saat dikonfirmasi, Senin (2/12).

Alan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual obat penenang tersebut dengan harga mulai Rp10 ribu sampai Rp 40 ribu per butir.

Editor : Vitrianda Hilba Siregar

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network