Menurut Alan, pelaku biasa menjual pil penenang tersebut kepada sesama anak Punk dan sudah menjalani bisnis haram tersebut selama 2 bulan terakhir.
"Ada 8 merk obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” beber Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait