BANDAR LAMPUNG, iNewsLamsel.id - Anak punk VK (28) jadi pengedar ratusan butir psikotropika atau obat penenang dicokok Reskrim Polsek Tanjung Senang.
VK diketahui warga Jati Agung, Lampung Selatan dicokok di dalam rumah kontrakan di Jalan Cempaka, Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, Sabtu (23/11/2024). Saat digerebek, polisi juga mendapati 405 butir obat-obatan.
Kapolsek Tanjung Senang Ipda Alan Ridwan mengatakan, pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di sekitar lokasi tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku, kami menemukan seperangkat alat hisap sabu, 1 paket kecil sabu sisa pakai, dan ratusan pil penenang,” ujar Ipda Alan saat dikonfirmasi, Senin (2/12).
Alan menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku mengaku menjual obat penenang tersebut dengan harga mulai Rp10 ribu sampai Rp 40 ribu per butir.
Menurut Alan, pelaku biasa menjual pil penenang tersebut kepada sesama anak Punk dan sudah menjalani bisnis haram tersebut selama 2 bulan terakhir.
"Ada 8 merk obat penenang yang kami sita, diantaranya Riklona, Resperiden, Merlopam, Atarax, Paldimex, Eoploris, Kamlet Alprazolam, dan Mersi Alprazolam,” beber Kapolsek.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 196 Jo pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Editor : Vitrianda Hilba Siregar
Artikel Terkait