Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp28 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Merbau Mataram untuk diproses lebih lanjut.
Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim langsung bertindak cepat dan mengamankan tersangka di rumahnya berikut menyita sejumlah barang bukti.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka masih dilakukan pemeriksaan secara intensif dan ditahan.Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait