Lampung Selatan – Unit Reskrim Polsek Candipuro, Polres Lampung Selatan (Lamsel), berhasil menangkap seorang pelaku penggelapan sepeda motor bernama Dupa (19), pada Jumat (27/9/2024). Penangkapan tersebut dilakukan setelah Dupa dilaporkan melakukan aksi penggelapan terhadap sepeda motor milik seorang remaja berinisial BS (17).
Kapolsek Candipuro, AKP Farid Riyanto, menjelaskan bahwa aksi penggelapan tersebut terjadi pada Senin (23/9/2024) sekitar pukul 12.00 WIB di sebuah rumah di Desa Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro. Saat itu, korban yang sedang mengunjungi rumah rekannya, Indra, di desa tersebut, membawa sepeda motor Honda Beat dengan nomor polisi BE 3198 OX.
"Dupa datang ke rumah tersebut dan berpura-pura meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin pergi ke Dusun Umbul Jeruk, Desa Sinar Pasemah," ungkap Kapolsek saat dikonfirmasi, Sabtu (28/9). Setelah meminjam, Dupa kemudian menghilang bersama sepeda motor milik korban.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian senilai sekitar Rp6,5 juta. Ayah korban kemudian melaporkan kejadian itu kepada Polsek Candipuro.
Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan untuk melacak keberadaan pelaku. "Berkat kerja keras petugas, kami berhasil menemukan pelaku di Dusun Candirejo, Desa Titiwangi, Kecamatan Candipuro, pada Jumat malam sekitar pukul 18.30 WIB," lanjut AKP Farid.
Dalam proses interogasi, tersangka Dupa mengakui perbuatannya. Ia, yang bekerja sebagai buruh dan tinggal di Dusun Candirejo, tidak bisa mengelak saat petugas mencercanya. Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat milik korban, STNK, dan surat keterangan leasing.
Atas perbuatannya, Dupa dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. "Tersangka kini mendekam di tahanan Polsek Candipuro untuk proses hukum lebih lanjut," tutup Kapolsek.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait