LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Polisi menghadiahi timah panas kepada Bedi Adriansyah (30) salah seorang begal motor sadis di Dusun Sumberejo, Desa Campang Tiga, Kecamatan Sidomulyo, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra memimpin langsung penggerebekan terhadap Bedi Adriansyah, seorang resedivis pencurian dengan kekerasan (Curas), Sabtu (18/2/2023) pagi.
"Sekitar jam 04.50 WIB, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan bersama Unit Reskrim Polsek Sidomulyo mengamankan satu orang pelaku Curas saat bersembunyi di Desa Negri Pandan, Kecamatan Kalianda," kata Hendra, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin.
Sebelumnya, dua orang tak dikenal berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario warna putih menggasak motor Honda Beat milik korban bernama Parjiman yang diparkir di teras rumah di Dusun Sumberejo, Desa Campang Tiga, pada hari Rabu (15/2/2023) sekitar pukul 18.20 WIB.
"Mengetahui kejadian tersebut, kemudian korban bersama anaknya mengejar pelaku yang melarikan diri ke arah Dusun Titinangi, dan setibanya di pertigaan Dusun Titinangi. Lalu, korban menabrak sepeda motor yang dikendarai pelaku hingga terjatuh," lanjut Kasat.
Tak disangka ternyata salah seorang pelaku mencabut sebilah senjata tajam jenis badik dan melukai korban di bagian perut dan lengan kiri, lalu berhasil kabur ke perkebunan belakang rumah warga.
"Korban sempat dilarikan oleh warga ke rumah Bidan terdekat, karena lukanya cukup parah. Kemudian korban dirujuk ke Rumah Sakit Bob Bazar Kalianda," terangnya.
Kemudian keluarga korban bernama Samuri (62) melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Sidomulyo guna diproses hukum. Mendapat laporan, Polisi langsung melakukan penyelidikan untuk mengejar para pelaku, dan akhirnya Jumat (17/2/2023) pagi polisi menggerebek Bedi Adriansyah saat bersembunyi di daerah Desa Negri Pandan, kecamatan Kalianda.
"Tersangka melakukan perlawanan aktif terhadap petugas dengan mencabut pisau, dan tak mengindahkan tembakan peringatan. Karena dapat membahayakan petugas, maka petugas melakukan tindakan tegas terukur," tegas Hendra.
Tersangka sempat dibawa ke RSUD Bob Bazar untuk mendapatkan penanganan medis, saat diinterogasi tersangka mengaku melakukan pencurian bersama inisial A.
"Lalu petugas kembali melakukan penggerebekan di rumah A, namun sudah tidak ada di rumah. Saat ini sudah kami tetapkan dalam DPO," timpal Kasat.
Selain tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 helm warna merah milik pelaku, 1 potong kaos singlet warna putih berlumuran darah milik korban, 1 sepeda motor Honda Beat warna putih biru milik korban dan dibawa ke Mapolres Lamsel.
"Pelaku disangkakan pelanggaran Pasal 365 KUH Pidana," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait