Waduh! Tidak Terima Dipukul, Anggota Damkar Lamsel Laporkan Rekan Kerjanya ke Polisi

Yogi Novan Abitama
Anggota Dinas Damkar Lamsel Laporkan rekannya ke Polisi. (Foto: iNews.id)

"Iya dia kan beli pakunya di Candi Girang. Saya tanya, kenapa gak beli nya di sebelah Dekranasda yang lebih dekat. Saya langsung dipukul," kata dia kepada wartawan. 

Akhirnya, lantaran tidak terima dengan tindakan pemukulan tersebut Yuda melaporkan HT ke Polsek Kalianda agar diproses secara hukum, sesuai undangan-undang yang berlaku. 

Memperingatkan, bahwa tindak kekerasan atau penganiayaan dituangkan dalam pasal 351 Kitab  Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Red)



Editor : Heri Fulistiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network