"Iya dia kan beli pakunya di Candi Girang. Saya tanya, kenapa gak beli nya di sebelah Dekranasda yang lebih dekat. Saya langsung dipukul," kata dia kepada wartawan.
Akhirnya, lantaran tidak terima dengan tindakan pemukulan tersebut Yuda melaporkan HT ke Polsek Kalianda agar diproses secara hukum, sesuai undangan-undang yang berlaku.
Memperingatkan, bahwa tindak kekerasan atau penganiayaan dituangkan dalam pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang berbunyi : Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan. (Red)
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait