Berkas Bacaleg Diterima KPU, Partai PAN Lamsel Ambisi Duduki Kursi Ketua

Yogi Novan Abitama
Dewan Perwakilan Daerah Partai Amanat Nasional (DPD PAN) Kabupaten Lampung Selatan saat konferensi Pers, (Foto: Yogi/iNewsLamsel.id)

Usung 50 bakal calon Legislatif (Bacaleg) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) Arak-arakan mengetakan busana baju berwarna biru menuju kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

 

Dengan mengenakan kostum adat lampung berwarna biru sambil menabuh gendang mengiringi seni pancak silat, Partai PAN rupanya mampu menghipnotis pandangan warga yang melintas dijalanan saat menuju kantor KPU Lamsel pada jum'at sore kemarin (12/05/23).

 

Selain para pengurus DPD fungsionaris dan bacaleg, didalam moment pendaftaran partai PAN terlihat sangat didominasi oleh kaum perempuan.

 

Ketua DPD PAN Lamsel, Hj. Roslina mengatakan dari 50 bacaleg yang didaftarkan, PAN memasang target kursi sedikitnya 12 kursi dan bisa merebut tahta sebagai Ketua DPRD Lamsel.

“Target kita 12 kursi. Pastilah, kita kejar kursi Ketua DPRD,” Katanya Roslina pada konferensi pers.

 

Lanjut, Roslina mantan Wakil Ketua III DPRD Lamsel ini juga mengatakan bacaleg yang di usung oleh perahu PAN terdiri dari mayoritas adalah kader internal maupun eksternal partai.

 

“Bakal calon yang kita daftarin dari internal dan eksternal. Sama-sama, tidak ada yang mendominasi,” Cetusnya.

 

Keterwakilan perempuan pada kontestasi Pemilu serentak 2024 mendatang bahkan melebihi target dari 30 persen. Sebab menurutnya, di Lampung Selatan terdapat banyak perempuan potensial untuk menjadi wakil rakyat.

 

“Ya, di Lampung Selatan ini banyak perempuan yang potensial. Maka, dari Partai PAN kita fasilitasi mereka,” Tukasnya.

 

Sementara, Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara tentang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota pada Pemilu tahun 2024.

 

“Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/ Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon, kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon, ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik, dan keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima,” ucap Ansurasta Razak.

 

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Ketua KPU menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari DPD PAN Lamsel dinyatakan lengkap.

 

“Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/ Kota dinyatakan lengkap dan diterima,” pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network