Bawaslu Lamsel, Awasi Partai PDIP dan Nasdem Saat Masukan Berkas Bacaleg ke KPU

Yogi Novan Abitama
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Lamsel Wazzaki bersama Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Bawaslu Lamsel Faktur Rozi sedang melakukan pengawasan pada pelaksanaan pengajuan Bacaleg Pemilu tahun 2024 mendatang (Foto: Yogi/iNewsLamsel.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Lampung Selatan (Kab.Lamsel), mengawasi secara langsung proses pelaksanan pengajuan berkas Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada hari Kamis (11/5/2023) yang dilaksanakan dikantor kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

Terlihat, Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Penyelesaian Sengketa (HPS) Bawaslu Lamsel Wazzaki dan Kordiv Sumber Daya Manusia (SDM) Organisasi dan Data Informasi Bawaslu Lamsel Faktur Rozi sedang melakukan pengawasan pada pelaksanaan pengajuan Bacaleg Pemilu tahun 2024 mendatang.

Berikut ini, Partai yang sudah melakukan pengajuan berkas bacaleg pada hari ini (11/5), pertama Partai PDI Perjuangan yang dipimpin langsung oleh Nanang Ermanto selaku Ketua DPC PDIP Lamsel dengan membawa ratusan masa berjalan kaki dengan mengenakan pakaian adat. Diperkirakan Partai PDIP tersebut sampai diaula KPU Lamsel sekitar pukul 09.21 WIB. dan

Selanjutnya, Partai Nasdem yang dipimpinan langsung oleh Ketua DPD Partai Nasdem Lamsel Miftakhul Bahri bersama timnya diperkirakan sampai diaula KPU Lamsel sekitar pukul 11.30 WIB.

Ketua KPU Lampung Selatan Ansurasta Razak beserta jajaran menerima langsung rombongan dari DPC PDIP dan, DPD Partai Nasdem secara berurutan sesuai jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU kepada masing-masing Partai. 

KPU menerima dan memeriksa berkas bakal calon anggota DPRD PDIP dan bakal calon anggota DPRD Partai Nasdem yang kemudian dilakukan pencocokan dan keaslian data sebagaimana yang sudah diunggah ke SILON.

Dari hasil pemeriksaan KPU, bahwa PDIP menyampaikan daftar nama bakal calon anggota DPRD di 7 Daerah Pemilihan (Dapil) se-Kabupaten Lampung Selatan sebanyak 50 orang sesuai jumlah kursi yang ada. Begitu juga dengan Partai Nasdem, menyampaikan daftar nama bakal calon anggota DPRD di 7 Dapil dengan jumlah yang sama. 

Dari hasil pemeriksaan KPU masing-masing Dapil dari kedua Partai tersebut, dinyatakan lengkap dengan memperhatikan keterwakilan 30% perempuan. Pemeriksaan ini menurut Ketua KPU hanya memeriksa kelengkapan atau ketersediaan berkas (dokumen) calon dan akan dilakukan pemeriksaan berkas selanjutnya sesuai PKPU.


Selaku PIC dalam pengawasan langsung tahapan pengajuan berkas bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan Wazzaki, S.H. menjelaskan, bahwa pengawasan melekat pada tahapan pengajuan berkas bakal calon Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan sesuai PKPU untuk memeriksa ketersediaan dokumen yang telah disyaratkan. Pihaknya akan melakukan pengawasan sampai para calon dinyatakan lolos menjadi peserta pemilu pada Februari 2024 mendatang.

“sesuai dengan PKPU yang ada bahwa pengawasan kami saat ini terkait ketersediaan dokumen persyaratan bakal calon dan kami melakukan pengawasan sesuai tahapan berikutnya sampai para calon dinyatakan lolos sebagai peserta pemilu serentak pada Februari 2024 mendatang.”. Katanya.

Beliau juga menegaskan bahwa semua partai pengusung bakal calon anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan harus mendapat pelayanan dan perlakukan yang sama jangan sampai ada kesan membedakan antara salah satu pengusung atau bakal calon yang akan menjadi peserta pemilu. Menurutnya hal ini sesuai dengan azas penyelenggara pemilu pasal 3 UU No 7 tahun 2017 salah satunya adalah Profesional dan Proporsional.

“kami juga selalu mengingatkan kepada jajaran penyelenggara agar memberikan pelayanan yang sama kepada partai manapun agar professional dan proporsional sesuai azas penyelenggara pemilu yang tertuang dalam UU pemilu “. Tutupnya.

Sekedar informasi, sesuai teknis proses pengajuan Bacaleg pada pemilu serentak tahun 2024, bacaleg diusung oleh Partai Politik yang telah dinyatakan sebagai peserta pemilu tahub 2024. Mekanisme pendaftaran bakal calon anggota DPRD kabupaten sesuai dengan Surat Keputusan KPU Nomor 235 tentang Pedoman teknis pengajuan Bakal Calon Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network