Buntut Penetapan Tersangka Sekjen PDIP, Megawati Larang Kadernya yang Jadi Kepala Daerah Ikut Retrea

heri fulistiawan
Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri melarang kadernya yang menjadi Kepala Daerah usai dilantik untuk mengikuti kegiatan retreat yang diselenggarakan Kemendagri. (Foto : Dok. MPI)

JAKARTA, iNewsLamsel.id - Buntut penetapan Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto menjadi tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), reaksi keras diperlihatkan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri Dengan tegas Megawati menginstruksikan kepala daerah dan wakil kepala daerah yang berasal dari PDIP agar tidak ikut dalam kegiatan retreat yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Instruksi tertuang dalam Surat Nomor 7294/IN/DPP/II/2025 saat dikonfirmasi media terkait keabsahan surat, dibenarkan oleh Juru Bicara PDIP, Guntur Romli.

"Betul (surat instruksi Megawati)," ujar Guntur Romli saat dimintai konfirmasi, Kamis (20/2/2025). Dijelaskan bahwa instruksi itu diambil setelah penahanan terhadap Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto oleh KPK.

"Mencermati dinamika politik nasional pada hari ini, Kamis 20 Februari 2025, khususnya terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan korupsi," tulis surat tersebut.

Dalam surat instruksi itu, seluruh kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP diminta untuk menunda perjalanan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025. Mereka yang sudah dalam perjalanan juga diminta untuk berhenti.

"Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan, satu kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21-28 Februari 2025," tulis surat yang ditandatangani Megawati tersebut.

"Sekiranya telah dalam perjalanan menuju kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum," tuturnya.

Dalam instruksi kedua, kepala daerah dan wakil kepala daerah diminta untuk tetap bisa berkomunikasi aktif dan bersiaga terhadap panggilan.

"Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call," bunyi poin kedua instruksi tersebut.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network