4 Pelaku Pemerasan yang Bunuh Korban dengan Ditembak, Diringkus Polisi di Lampung Selatan

Heri Fulistiawan
Kasat Reskrim Polres Lamsel, AKP Hendra Saputra, saat melakukan olah TKP di lokasi kejadian.(foto: Heri/iNews.id)

Mirisnya, dua tersangka yakni inisial CA dan JAP masih berstatus sebagai pelajar. Polisi kini tengah berusaha mencari keberadaan pistol rakitan yang digunakan oleh tersangka untuk menembak korban.

"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 340 Juncto 338 Juncto 368 KUH Pidana," tandas Kasat Reskrim.



Editor : Heri Fulistiawan

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network