Mirisnya, dua tersangka yakni inisial CA dan JAP masih berstatus sebagai pelajar. Polisi kini tengah berusaha mencari keberadaan pistol rakitan yang digunakan oleh tersangka untuk menembak korban.
"Pasal yang disangkakan terhadap para tersangka, Pasal 340 Juncto 338 Juncto 368 KUH Pidana," tandas Kasat Reskrim.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait