Seorang Pelaku Curas Modus COD di Natar Lamsel Diringkus Polisi, 3 Orang DPO

Heri Fulistiawan
Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polsek Natar menangkap Heriyanto (29) lantaran terlibat tindak pidana perampasan motor Honda Beat di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum), depan Bandara Radin Intan II, Desa Branti Raya, Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).

Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk menjelaskan, pelaku Heriyanto yang merupakan warga Kota Bandar Lampung itu dibekuk polisi pada Jumat (24/3/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.

Tersangka ditangkap di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton, Kota Bandar Lampung," kata Kapolsek, mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, minggu(26/3/2023).

Kronologi kejadian awalnya pada Minggu (12/3/2023) sekitar pukul 16.30 WIB, korban Feldi Anggara (22) warga asal Dusun Ogan I, Desa Trimulyo, Kecamatan Tegineneng, Pesawaran menjual motor Honda Beat warna putih nopol A 3192 EC via market place Facebook.

"Kemudian, pelaku yang berjumlah 4 orang berminat untuk membeli motor milik korban dan mengajak bertemu di pinggir Jalinsum depan Bandara Radin Intan II, "sambung Kapolsek.

Pada saat bertemu di lokasi, 2 orang pelaku berpura-pura mengecek kondisi motor milik korban, kemudian datang mobil Toyota Avanza berwarna merah marun menghampiri dan langsung menarik korban masuk ke dalam mobil.

"Menurut keterangan korban, ia diancam pelaku dengan perkataan mau badan kamu saya sakitin? sehingga korban ketakutan dan diam saja selama berada di dalam mobil," timpal Kapolsek.

Lalu seorang pelaku membawa kabur motor korban ke arah Bandar Lampung, sedangkan 3 pelaku lain berada di dalam mobil bersama korban. Setelah itu korban diturunkan di pinggir jalan depan Masjid Agung Desa Natar, Kecamatan Natar. Aksi kriminal itu, mengakibatkan kerugian material bagi korban yakni senilai Rp9,1 juta dan melaporkan kejadian itu ke Polsek Natar. Mandapat laporan, polisi bergegas menggelar penyelidikan, dan akhirnya hari Jumat (24/3/2023) didapat informasi bahwa salah satu pelaku tengah berada di rumahnya di Bandar Lampung.

"Petugas langsung melakukan penangkapan. Saat dilakukan interogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan di Jalinsum depan Bandara Raden Intan II dan mendapat bagian uang Rp400 ribu," lanjut Kapolsek.

Tersangka juga mengakui, pada saat menjalankan aksinya bekerjasama dengan 3 orang rekannya yaitu inisial MG,YS dan SP yang kini tengah dalam pengejaran dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) polisi. Dari tangan tersangka, polisi menyita 1 sepeda motor Honda Beat warna Putih milik korban dan 1 lembar STNK. Kemudian, dibawa ke Mapolsek Natar guna proses hukum lebih lanjut.

"Tersangka dijerat dengan Pasal 365 KUH Pidana," tandas Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network