Jika syarat pemilih telah terpenuhi, masyarakat bisa meng-klik website cekdptonline.kpu.go.id untuk mengecek secara online.
"Kalau sudah masuk ke website resmi KPU, akan tampil menu pencarian data pemilih. Silahkan ikuti panduan, mengisi Kabupaten/Kota sesuai KTP lalu ketik 16 digit NIK kita," terus Aan.
Selain itu, pengecekan online bisa juga dilakukan dengan mengetik nama lengkap dan tanggal lahir.
"Jika data diri yang dimasukkan sudah benar, lalu klik menu pencarian. Kalau masyarakat sudah terdaftar, namanya akan otomatis muncul berikut tempat pemilihan suara sesuai data kita," ujar Aan.
Semisal muncul data tidak terdaftar, berarti data yang dimasukkan adalah keliru atau belum terdaftar.
"Kalau ada masyarakat yang mengalami hal itu, silahkan mendatangi Kantor KPU," tandas Ketua KPU.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait