LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Daerah Lampung Selatan menghimbau masyarakat untuk mengecek Daftar Pemilih Tetap (DPT) secara online untuk memastikan hak pilihnya pada Pemilu tahun 2024 mendatang.
Ketua KPU Lampung Selatan, Ansurasta Razak menerangkan, pengecekan daftar pemilih terkhusus bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan memiliki hak suara.
"Dalam Pasal 4 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022, mencantumkan syarat pemilih," kata Aan saat dikonfirmasi, Kamis (2/2/2023).
Ia merincikan, syarat pemilih diantaranya berumur 17 tahun atau lebih pada saat pemungutan suara berlangsung.
"Tidak sedang dicabut hak pilihnya, mengacu keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Tinggal di wilayah NKRI, dibuktikan dengan KTP elektronik," imbuh Aan.
Warga negara Indonesia yang berada diluar negeri, dibuktikan melalui kepemilikan KTP, bisa juga paspor atau surat perjalanan laksana paspor. Bagi yang belum memiliki KTP elektronik, diperkenankan memakai Kartu Keluarga untuk tanda pengenal.
"Dan, tidak sedang bekerja sebegai anggota TNI atau Polri," tegas Aan.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait