Satnarkoba Polres Lamsel Amankan 2 Orang Pelaku Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Heri Fulistiawan
(Foto: ilustrasi)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Satuan Narkoba Polres Lampung Selatan, berhasil membekuk dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba, golongan I jenis sabu-sabu.

Pelaku yang diamankan yakni M Thomas Prakarsa (24) dan Juwanda (24), keduanya warga Kabupaten Tanggamus dan diamankan pada Kamis(18/8/2022).

Kapolres Lampung Selatah AKBP Edwin menjelaskan, pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu itu terjadi sekitar pukul 02.30 WIB. Dimana, salah seorang pelaku diamankan disekitaran Jalan Lintas Sumatera depan SPBU Bakauheni, oleh tim Opsnal Satuan Narkoba.

“Jadi, petugas melakukan pemeriksaan rutin. Dan, pada saat melakukan pemeriksaan terhadap kendaraan Daihatsu Luxio Nopol BE 1255 AU yang hendak menuju pulau jawa, petugas mendapatkan barang bukti diduga narkoba jenis sabu-sabu,” terangnya seperti dalam rilis yang diterima wartawan, Minggu(21/8/2022).

Edwin membeberkan jumlah barang bukti yang berhasil disita petugas yakni 8 plastik klip kecil berisikan serbuk kristal, 1 plastik klip sedang berisikan serbuk kristal dan 1 buah kaca pirex berisikan residu.

“Serbuk kristal didapati petugas dari dalam kotak rokok dan di dalam sebuah kardus coklat. Di lokasi, petugas berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.

Berdasarkan keterangan pelaku Thomas, dirinya mendapatkan barang haram tersebut dari rekannya atas nama Juwanda di daerah Tanggamus. Saat itu juga, petugas langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku Juwanda, sampai ke daerah Kota Agung.

“Setelah dilakukan interograsi, diketahui sabu-sabu didapat pelaku dari Juwanda. Petugas pun bergerak untuk mengejar tersangka lainnya, dan akhirnya berhasil diamankan di Kabupaten Tanggamus,” terangnya.

Atas kepemilikan barang haram tersebut, keduanya dibawa ke Mapolres Lampung Selatan guna penyelidikan lebih lanjut. “Kita mengamankan tersangka dan barang bukti hingga melaksanakan lidik dan sidik sampai dilimpahkan ke pihak kejaksaan,” pungkasnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network