JAKARTA, iNewsLamsel.id - Polri perlahan mengungkap motif pembunuhan Brigadir Yoshua Hutabarat (Brigadir J). Dalam pemeriksaan di Mako Brimob, Irjen Ferdy Sambo yang menjadi tersangka mengaku merencanakan pembunuhan karena marah dan emosi.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, Irjen Ferdy Sambo marah terhadap Brigadir J setelah mendapatkan laporan dari istrinya berinisial PC. "Keterangan FS, dia marah dan emosi setelah mendapat laporan istri yang mengalami tindakan melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang dan dilakukan almarhum Brigadir Yoshua," kata Andi, Kamis (11/8/2022).
Atas laporan tersebut, Irjen Ferdy Sambo memanggil Bharada E dan Bripka RR untuk membunuh Brigadir J. "FS memanggil RR dan RE untuk melakukan perencaanaan pembunuhan," katanya.
Diketahui, dalam kasus ini Polri telah menetapkan empat tersangka kasus penembakan Brigadir J. Mereka yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, asisten rumah tangga sekaligus supir berinisial KM dan Bripka RR.
Polri juga memastikan tidak ada peristiwa tembak menembak. Faktanya, Bharada E disuruh menembak Brigadir J oleh Irjen Ferdy Sambo.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait