JAKARTA, iNewsLamsel.id - Setelah Terdakwa Ferdy Sambo dijatuhi hukuman mati, kali ini giliran terdakwa Putri Candrawathi divonis 20 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Istri Ferdy Sambo itu terbukti bersalah ikut melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.
Putri merupakan terdakwa dalam kasus ini bersama dengan Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf, Ricky Rizal, dan Bharada E.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Putri Candrawathi dengan pidana 20 tahun penjara," kata ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat sidang vonis di PN Jakarta Selatan, Senin malam (13/2/2023).
Putri terbukti melanggar Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Artikel ini telah terbit di:
https://www.inews.id/news/nasional/breaking-news-putri-candrawathi-divonis-20-tahun-penjara
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait