Disdikbud Lampung Sikat Praktik Jual Seragam, Siswa Kini Boleh Pakai Seragam Bekas
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung mengambil langkah tegas untuk meringankan beban ekonomi masyarakat menjelang Tahun Ajaran 2026/2027. Melalui surat edaran terbaru, seluruh SMA, SMK, dan SLB di Lampung dilarang mewajibkan siswa membeli seragam melalui sekolah maupun pihak tertentu yang ditunjuk.
Kebijakan ini sekaligus menghentikan praktik pengadaan seragam yang selama bertahun-tahun menjadi keluhan para orang tua saat penerimaan peserta didik baru. Bahkan, siswa kini diperbolehkan menggunakan seragam bekas milik kakak, saudara, atau kerabat selama masih dalam kondisi layak pakai.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Amirico, menegaskan bahwa pengadaan seragam sepenuhnya menjadi hak orang tua atau wali murid. Sekolah hanya berwenang menetapkan jenis seragam sesuai aturan yang berlaku tanpa terlibat dalam proses penjualan.
"Wali murid diberikan kebebasan memilih tempat membeli seragam. Bisa di koperasi sekolah, toko seragam, ataupun tempat lain sesuai kemampuan masing-masing," tegas Thomas.
Menurutnya, kebijakan tersebut merupakan bentuk keberpihakan pemerintah kepada masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menuntut efisiensi pengeluaran rumah tangga. Selain memberikan keleluasaan kepada orang tua, aturan itu juga bertujuan mencegah praktik penjualan seragam yang selama ini dinilai memberatkan keluarga siswa.
Meski pembelian dibebaskan, penggunaan seragam tetap mengacu pada ketentuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah, yakni seragam nasional, seragam pramuka, serta seragam khas sekolah yang ditetapkan masing-masing satuan pendidikan.
Di tingkat sekolah, kebijakan tersebut mendapat respons positif. Pelaksana Tugas Kepala SMAN 3 Kotabumi, Bambang Nopriadi, menyatakan pihaknya siap menjalankan arahan Disdikbud Lampung.
"Kami mendukung kebijakan dinas yang menyerahkan pengadaan seragam kepada orang tua siswa. Sekolah tidak lagi menjadi pihak yang mengatur pembelian seragam," ujarnya.
Dukungan serupa datang dari kalangan wali murid. Yanti, orang tua calon siswa di Kotabumi, menilai kebijakan tersebut menjadi jawaban atas tingginya biaya yang selama ini harus ditanggung keluarga saat memasuki tahun ajaran baru.
Ia mengungkapkan, sebelumnya orang tua sering diwajibkan membeli berbagai jenis seragam yang telah ditentukan sekolah, mulai dari batik hingga pakaian olahraga. Tidak jarang seragam yang dibeli harus diperbaiki kembali karena ukuran yang kurang sesuai sehingga menambah biaya.
"Sekarang orang tua bisa memilih membeli di tempat yang lebih murah atau menggunakan seragam yang masih layak pakai. Ini tentu sangat membantu," katanya.
Meski demikian, Yanti berharap pemerintah tetap menetapkan standar kualitas seragam agar tidak memunculkan kesenjangan yang terlalu mencolok di lingkungan sekolah.
Kebijakan Disdikbud Lampung ini dinilai sebagai langkah konkret untuk menekan biaya pendidikan non-akademik yang selama ini menjadi sorotan masyarakat. Selain memberikan kebebasan kepada orang tua dalam mengatur pengeluaran, aturan tersebut juga mempertegas bahwa sekolah tidak boleh menjadi sarana praktik penjualan seragam kepada peserta didik.
Bagi ribuan keluarga di Lampung, terutama dari kalangan ekonomi menengah ke bawah, kebijakan ini menjadi angin segar yang diharapkan mampu membuka akses pendidikan yang lebih terjangkau dan berkeadilan bagi seluruh siswa.
Editor : Heri Fulistiawan