Aipda Deni Diam-Diam Ganti Bendera Kusam di Kapal Sebesi, Aksi Sederhana yang Menyentuh Hati Warga
LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Di tengah ramainya aktivitas wisata di Dermaga Canti, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa, Lampung Selatan, Minggu (28/6/2026) sore, sebuah aksi sederhana yang dilakukan seorang anggota Polri justru mencuri perhatian pengunjung.
Tanpa seremoni dan tanpa menunggu sorotan kamera, Aipda Deni Meydinistira, Bhabinkamtibmas Desa Canti dan Desa Tejang Pulau Sebesi dari Polsek Kalianda, Polres Lampung Selatan, terlihat mengganti sejumlah bendera Merah Putih yang telah kusam, robek, dan memudar di kapal-kapal penyeberangan rute Canti–Pulau Sebesi.
Momen itu diabadikan oleh seorang pengunjung dan kemudian menjadi perbincangan warga. Dalam rekaman tersebut, Aipda Deni tidak hanya membagikan bendera baru, tetapi juga turut memasangnya sendiri di beberapa kapal.
Awak Kapal Sanjaya III, Erwin, mengaku tersentuh dengan kepedulian sang polisi. Menurutnya, pergantian bendera dilakukan setelah adanya pengingat bahwa mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak merupakan pelanggaran terhadap ketentuan perundang-undangan.
"Pak Deni datang tanpa kami minta. Beliau membawa bendera Merah Putih yang baru, lalu membagikannya kepada kapal-kapal di sini. Bahkan beliau langsung membantu memasangnya. Kepedulian beliau luar biasa," ujar Erwin.
Ia menambahkan, bantuan tersebut murni merupakan inisiatif pribadi Aipda Deni sebagai bentuk kepedulian kepada masyarakat dan para pelaku transportasi laut.
Bagi warga sekitar, aksi itu bukan sekadar mengganti selembar kain merah putih. Kehadiran polisi di tengah masyarakat dengan cara yang humanis dinilai mampu menumbuhkan kesadaran akan pentingnya menghormati simbol negara sekaligus mempererat hubungan antara Polri dan masyarakat.
"Beliau memang sering melakukan kegiatan sosial. Kali ini beliau mengajarkan kami mencintai Merah Putih dengan tindakan nyata, bukan hanya lewat imbauan," kata salah seorang warga.
Selain mempercantik tampilan kapal-kapal yang melayani wisatawan menuju Pulau Sebesi, aksi tersebut juga menjadi pengingat bahwa penghormatan terhadap Bendera Merah Putih merupakan kewajiban seluruh warga negara.
Sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Merah Putih dalam kondisi rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 67, dengan ancaman penjara paling lama satu tahun atau denda paling banyak Rp100 juta apabila dilakukan dengan sengaja.
Di Dermaga Canti sore itu, Aipda Deni tidak hanya mengganti bendera yang usang. Ia juga menanamkan pesan bahwa rasa cinta kepada Indonesia bisa diwujudkan melalui tindakan kecil yang dilakukan dengan tulus. Sebuah aksi sederhana, namun mampu mengibarkan semangat kebangsaan di hati masyarakat.
Editor : Heri Fulistiawan