get app
inews
Aa Text
Read Next : Apel Siaga Pengawasan Pemilu Tahun 2024, Bentuk Kesiapan dan Komitmen Bawaslu Lampung Selatan

Kampanye Distribusi Minyak Goreng Kemasan Tanpa Label dan Izin Edar, Hasanudin: Produk Ilegal

Senin, 07 Oktober 2024 | 15:50 WIB
header img
Tim Kuasa Hukum Calon Bupati - Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan, Nanang Ermanto - Antoni Imam nomer urut 1 (Foto: Yogi/iNewsLamsel.id)

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id – Tim hukum pasangan calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto - Antoni Imam (Nanang Beriman), menuding pendistribusian minyak goreng kemasan tanpa merk dan izin edar yang dilakukan oleh tim paslon nomor urut 2 dalam kampanye bertema Pasar Murah sebagai peredaran produk ilegal. Tuduhan ini disampaikan dalam konferensi pers di Sekretariat BBHAR pada Senin, 7 Oktober 2024.

Hasanudin Yunus, Ketua Tim Hukum paslon nomor urut 1, menjelaskan bahwa sesuai dengan regulasi yang berlaku, minyak goreng kemasan wajib memiliki label berisi keterangan produk, pernyataan halal, logo SNI, merk, dan izin edar dari BPOM. Jika syarat-syarat tersebut tidak terpenuhi, maka produk tersebut dianggap ilegal.

"Kami meminta pihak berwenang, seperti Kepolisian, Satgas Pangan, Kejaksaan, serta dinas terkait, untuk segera mengambil tindakan hukum atas peredaran minyak goreng tanpa label dan izin edar ini," tegas Hasanudin.

Ia juga menegaskan bahwa tuduhan ini didasarkan pada sejumlah regulasi, termasuk UU Pangan, UU Perlindungan Konsumen, dan UU Standarisasi. Menurutnya, peraturan Menteri Perindustrian Nomor 46 Tahun 2019 dan Peraturan BPOM Nomor 27 Tahun 2017 telah mengatur secara ketat standar SNI dan izin edar bagi produk minyak goreng kemasan.

Hasanudin juga menyoroti Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 18 Tahun 2024 yang mewajibkan minyak goreng yang dijual kepada konsumen harus dikemas dengan memenuhi standar yang ditetapkan. Ia mengkritik bahwa meski Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan telah menerbitkan aturan ini, perilaku keluarganya yang terlibat dalam kampanye tersebut justru bertolak belakang dengan peraturan yang ia buat.

Dalam akhir pernyataannya, Hasanudin mengungkapkan kekecewaannya terhadap KPU dan Bawaslu yang dinilai kurang cermat dalam menjalankan tugas pengawasan kampanye. Ia menyatakan tim hukumnya sedang mengkaji kemungkinan melaporkan KPU dan Bawaslu Lampung Selatan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut