LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Polres Lampung Selatan telah menetapkan seorang tersangka dalam kasus kematian seorang santri di Pondok Pesantren Miftahul Huda 606 Lampung Selatan.
Tersangka, yang juga seorang santri dan pelatih pencak silat dengan inisial A, diduga melakukan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya Muhammad Fiqih.
Menurut pihak kepolisian, pelaku memberikan pukulan keras di bagian perut korban sebagai hukuman atas inisiatifnya sendiri. Namun, pihak pondok pesantren tidak mengetahui adanya hukuman tersebut.
Kapolres Lampung Selatan, AKBP Yusriandi Yusrin, menyatakan bahwa Tersangka A dijerat pasal tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
Langkah selanjutnya, polisi akan melakukan pra-rekonstruksi dalam waktu dekat untuk mengungkap lebih lanjut kronologi kejadian ini.
Editor : Heri Fulistiawan