get app
inews
Aa Read Next : Kalapas Kalianda Bagikan Takjil kepada Masyarakat

Hari Bhakti Imigrasi Ke-74, Imigrasi Kalianda Berikan Pelayanan Paspor Simpatik, Ini Syaratnya!!!

Sabtu, 06 Januari 2024 | 12:27 WIB
header img
Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Lampung Selatan menggelar layanan Paspor Simpatik menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Provinsi Lampung menggelar layanan Paspor Simpatik sebagai bagian rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024.

"Layanan Paspor Simpatik pada Kantor Imigrasi Kalianda kembali akan diselenggarakan di awal Tahun 2024, sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 yang pada jatuh tanggal 26 Januari 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda, Sargiyono, Sabtu(6/1/2024).

Layanan bertema “Transformasi Peran Keimigrasian Melalui Strategi Digitalisasi" ini dilaksanakan pada hari Sabtu pada tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024 di Kantor Imigrasi Kalianda yang dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

“Tujuan utama layanan Paspor Simpatik adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya di Lampung Selatan dan sekitarnya untuk mendapatkan atau mengajukan permohonan paspor biasa maupun elektronik, "tambahnya.

Selain itu, lanjut dia, layanan Paspor Simpatik hadir bagi masyarakat yang berhalangan pada saat hari kerja. Dengan di selenggarakannya Layanan Paspor Simpatik diharapkan pemohon sangat terbantu.

"Tentunya sejalan dengan moto pelayanan kami selama ini yaitu memberikan pelayanan dengan sangat baik, "ujarnya.

Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Kalianda dilaksanakan dengan menggunakan antrian secara “walk in” atau hadir langsung dengan kuota 20 paspor perharinya, dari pukul 08.00 - 12.00 WIB tanpa harus mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor.

Artinya pemohon cukup langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan.

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir/buku nikah/ijazah, membawa dokumen asli dan fotokopi satu lembar serta materai Rp10 ribu sebanyak satu lembar. Kemudian pada penggantian paspor, pemohon KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan materai Rp10 ribu sebanyak dua lembar.

Sementara itu, untuk permohonan paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian rapi, berkerah, dan tidak menggunakan baju berwarna putih.

"Kami berharap agar pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan. Masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," pungkasnya.

Sementara itu, Anggi salah satu warga merasa terbantu dengan adanya Program pelayan Paspor Simpatik ini karena menurutnya disaat hari libur pelayanan di Kantor Imigrasi Kalianda masih melakukan pelayanan pembuatan paspor.

"Iya mas, saya mau buat paspor untuk bepergian ke luar negeri, Alhamdulillah langsung dilayani dengan cepat, kalo hari biasa kan ramai, maka nya saya buat pada hari Sabtu, saya dapat informasi Paspor Simpatik ini dari sosial media Imigrasi Kalianda, "tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut