LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Petugas Kantor Imigrasi Kalianda telah berhasil menangkap seorang warga negara asing (WNA) ilegal asal Bangladesh, Sattar, yang tidak memiliki paspor atau izin tinggal yang sah di Indonesia.
Penangkapan ini dilakukan di wilayah Desa Girikarto, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur.
Menurut Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Lampung, TatoJuliadinHidayawan, penangkapan ini dilakukan saat razia rutin pada 20 Februari lalu.
Sattar telah tinggal di Indonesia sejak 2015 bersama istrinya yang berasal dari Malaysia dan telah meninggal dunia pada 2022.
Selain mengamankan tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk buku nikah sementara dan berkas-berkas terkait pendatang asing tanpa izin.
Akibat pelanggaran ini, Sattar menghadapi ancaman hukuman pidana penjara selama 5 tahun serta denda sebesar Rp500 juta.
Editor : Heri Fulistiawan