get app
inews
Aa Read Next : Bupati Lampung Selatan Berikan Sertifikat Gratis Ke 14 Warga Penerima Bantuan Bedah Rumah

Seorang Kakek Asal Kalbar Jadi Korban Curas di Merbau Mataram Lamsel

Kamis, 27 Juli 2023 | 14:15 WIB
header img
tersangka, diancam melanggar Pasal 365 KUH Pidana. (Foto: Yogi / iNews.id )

Lampung Selatan, InewsLamsel.id - Seorang pria paruh baya Luth Hamdan (66) asal Kalimantan Barat, menjadi korban aksi pencurian dengan kekerasan (Curas) di Jalan Raya Desa Karang Jaya, Kecamatan Merbau Mataram, Lampung Selatan (Lamsel).

 

Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Beni Ariawan menerangkan, aksi Curas itu terjadi Selasa (25/7/2023) kemarin, sekira jam 16.00 WIB, di Jalan Raya Desa Karang Jaya, Kecamatan setempat.

 

"Korban sedang mengendarai sepeda motor lalu dihadang oleh tiga orang pelaku  M Halim (44), Andi Pradana (30) dan inisial A (30) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion dan Honda Beat," ujar Kapolsek saat dikonfirmasi, Rabu (26/7) petang.

 

Saat itu, Korban Luth Hamdan seorang pensiunan KUA asal Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, tengah mengendarai sepeda motor.

 

Pelaku M Halim langung menodongkan pisau kearah korban, sedangkan Andi Pradana langsung merampas paksa tas selempang warna coklat dari badan Korban.

 

"Para pelaku langsung meninggalkan korban, dan korban sempat mengejar sambil meminta tolong kepada warga Desa Karang Jaya," sambung Kapolsek.

 

Nahas, M Halim dan Andi Pradana yang menaiki motor Honda Beat terjatuh dan langsung diamankan oleh warga.

 

"Pelaku inisial A berhasil melarikan diri, kemudian warga langsung menghubungi Polsek Merbau Mataram," timpal Kapolsek.

 

Lalu, sekira pukul 20.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Merbau Mataram tiba di lokasi kejadian dan langsung mengamankan kedua pelaku ke Polsek Merbau Mataram.

 

Diketahui, M Halim dan Andi Pradana bekerja sebagai buruh, keduanya tinggal diKelurahan Panjang Utara, Kecamatan Panjang, Bandar Lampung.

 

Bersama tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa 1 bilah pisau, 1 koper pakaian berwarna hijau, 1 sepeda motor Honda Beat tanpa plat nomor dan 1 tas selempang warna coklat.

 

Para tersangka, diancam melanggar Pasal 365 KUH Pidana.

  

"Tersangka Andi Pradana dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara untuk dilakukan perawatan lebih lanjut, karena mengalami luka berat dibagian kepala," urai Kapolsek.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut