get app
inews
Aa Read Next : Polres Lampung Selatan Laksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Krakatau 2024

Sempat Buron, Polisi Kembali Tangkap Seorang Pelaku Pencurian HP di Ketapang Lamsel

Jum'at, 17 Maret 2023 | 11:01 WIB
header img
Sempat Buron, Polisi Kembali Tangkap Seorang Pelaku Pencurian HP di Ketapang, Lampung Selatan.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polsek Penengahan, Polres Lampung Selatan (Lamsel) kembali melakukan penangkapan terhadap satu orang buronan pelaku pencurian 3 buah handphone dan sebuah jam tangan di rumah warga di Dusun Bakau Kramat, Desa Sumur, Kecamatan Ketapang, pada Senin kemarin (13/3/2023).

Pelaku MJ (17) sempat buron selama 2 hari, sebelum akhirnya digrebek di tempat persembunyian yang tak lain adalah rumah milik nenek si pelaku.

Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel menjelaskan, MJ melakukan pencurian bersama MN yang telah dilakukan penangkapan lebih dulu hari Selasa (14/3).

"Betul. Penangkapan terhadap seorang pelaku curat lainnya berinisial MJ, hari Kamis (16/3) sekitar pukul 11.00 WIB di sebuah rumah yang terletak di Desa Muara Piluk, Kecamatan Bakauheni," kata Kapolsek mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, saat diungkapkan, Kamis ( 16/3).

Saat penggerebekan berlangsung, MJ tengah tertidur dan tak sempat melakukan perlawanan terhadap polisi yang tiba-tiba muncul di dalam kamar.

"Dari tangan pelaku, petugas menyita 1 buah charger handphone merk Vivo warna putih yang diambil dari rumah korban," sambung Kapolsek.

Kini, tersangka MN tengah diperiksa dan dimintai keterangan oleh polisi di Mapolsek Penengahan.

"Dari keterangan pelaku, handphone hasil curian merk Vivo sudah dijual melalui COD seharga Rp300 ribu," terang Gobel.

"Tersangka kita jerat dengan Pasal 363 KUH Pidana, ancaman pidana kurungan penjara 7 tahun" tandas Kapolsek.

Sebelumnya, hari Senin kemarin (13/3), kisaran jam 02.00 WIB, kedua pelaku berhasil masuk ke dalam rumah korban bernama Harli Pasaribu (50).

Dari situlah, pelaku menggondol 1 buah handphone merk Vivo, 1 buah handphone merk Oppo A54, satu buah power bank merk Vivo dan 1 buah jam tangan merk Casio.

Tepatnya, hari Selasa (14/3) Unit Reskrim Polsek Penengahan dipimpin Aipda Suroso melakukan penggerebekan terhadap seseorang yang dituduh sebagai pelaku pencurian yakni MN di sebuah kontrakan saudaranya. Dalam penangkapan itu, polisi menyita satu handphone Oppo A54 warna kristal, 1 buah jam tangan merk Casio warna silver dan 1 kotak handphone Oppo A54 yang selanjutnya diamankan ke Polsek Penengahan.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut