LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Polsek Penengahan telah berhasil mengamankan seorang petani yang diduga sebagai pengedar sabu di wilayah Bakauheni.
Tersangka Medi Tri Maulana (24), warga Dusun Pegantungan, Desa Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan, diamankan bersama rekannya, Faisal, pada Selasa (12/3/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Menurut Kapolsek Penengahan, Iptu Mustholih, penangkapan dilakukan oleh anggotanya bersama dengan tekab 308 Polres Lamsel dan Resmob Polda Lampung. Informasi dari masyarakat menunjukkan bahwa rumah tersangka merupakan tempat transaksi narkotika, yang kemudian dikonfirmasi melalui penyelidikan dan pengintaian sebelum penggerebekan dilakukan.
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa tas jinjing kecil berwarna biru yang berisi 15 paket kecil, 11 paket sedang, dan 5 paket besar yang diduga sabu, bersama dengan 30 lembar plastik klip kosong dan satu unit handphone Xiaomi warna gold.
Medi Tri Maulana mengakui kepemilikan barang-barang tersebut saat diinterogasi dan bersama rekannya, mereka dibawa ke Mapolsek untuk proses penyelidikan lebih lanjut.
Tersangka dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 114 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Heri Fulistiawan