get app
inews
Aa Text
Read Next : Mendag lepas ekspor produk turunan kelapa Lampung bernilai Rp25 miliar

Begini Jawaban Zulkifli Hasan Saat Ditanya Perihal Namanya Disebut Karomani

Kamis, 01 Desember 2022 | 21:12 WIB
header img
Mentri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan.(Foto: Heri/ iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Nama Menteri Perdagangan RI, Zulkifli Hasan ikut terseret dalam pusaran perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

Sebelumnya, hal itu diungkapkan oleh mantan Rektor Unila, Karomani pada sidang lanjutan dengan terdakwa Andi Desfiandi, di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Rabu kemarin (30/11/2022).

Karomani mengatakan, menerima 23 titipan mahasiswa baru sejak tahun 2020 hingga 2022. Titipan itu, berasal dari berbagai kalangan pejabat. Mulai dari, Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, Anggota DPR RI, Bupati Lamteng Musa Ahmad, dan Pj Bupati Mesuji Sulpakar.

Ditemui usai acara penanaman pohon di kawasan proyek Bakauheni Harbour City (BHC), Kabupaten Lampung Selatan, Kamis (1/12/2022). Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan, mencoba berkelit ketika ditanya oleh media soal namanya disebut-sebut oleh Karomani dalam sidang lanjutan perkara suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila tahun 2022.

"Jawaban saya kamu kutip aja, dari detik dari tribun ya. Kan sudah ada jawabannya, kutip aja," singkat Zulkifli Hasan sembari berlalu pergi meninggalkan lokasi acara.

Sementara itu, dilansir dari media Detik.com Menteri Perdagangan RI Zulkifli Hasan membantah telah menitipkan ponakannya untuk masuk ke Universitas Lampung. Dirinya juga mengaku tidak mengenal Rektor Unila Nonaktif Karomani.

"Saya tidak punya ponakan daftar ke Unila, saya juga tidak kenal Prof Karomani, apalagi ngasi uang," pungkasnya, Rabu (30/11/22) kemarin.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut