get app
inews
Aa Read Next : Hakim Vonis Putri Candrawathi Hukuman 20 Tahun Penjara

Sidang Etik Polri Sudah Pecat 3 Polisi Termasuk Ferdy Sambo, 4 Polisi Berikutnya Segera Dihakimi

Minggu, 04 September 2022 | 21:01 WIB
header img
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menyatakan 4 tersangka akan mulai menjalani Sidang Kode Etik pada Selasa lusa (6/9/2022). (Foto: istimewa).

JAKARTA, iNewsLamsel.id - 3 Polisi sudah dipecat dalam Sidang Kode Etik yang digelar Polri, yaitu Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto dan Kompol Baiquni Wibowo.

4 lainnya tengah menunggu hari penghakiman setelah ditetapkan sebagai tersangka karena menghalang-halangi penyidikan (obstruction of justice) kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).

Empat tersangka berikutnya yang bakal dihakimi dalam Sidang Kode Etik adalah Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetya menyatakan Sidang Kode Etik akan kembali digelar pada Selasa besok (6/9/2022).

“Senin (5/9) kami ada rapat dulu, cooling down sambil menyempurnakan tambahan-tambahan berkas. Nanti Selasa kami mulai sidang lagi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Minggu (4/9/2022).

Polri mengagendakan sidang etik para tersangka obstruction of justice dan pelanggar kode etik lain yang belum menjadi tersangka selama 30 hari.

"Karowaprov terus kerja maraton, moga-moga diberikan kesehatan, sehingga sampai 30 hari ke depan kami bisa (laksanakan sidang etik) semua yang terlibat terkait menyangkut masalah pelanggaran kode etik klaster obstruction of justice," ujar Dedi.

Apakah 4 orang tersangka obstruction of justice akan menyusul Irjen Ferdy Sambo, Kompol Chuck Putranto, dan Kompol Baiquni Wibowo dipecat sebagai anggota Polri? Jawabannya mulai Selasa besok.

Editor : Heri Fulistiawan

Follow Berita iNews Lamsel di Google News Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut