Lampung Selatan, iNews.id - Kepolisian Sektor Natar, Polres Lampung Selatan (Lamsel) berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Gg. Bima, Desa Bumisari, Kecamatan Natar Lamsel, Kamis, (28/07/22).
Pelaku yang berhasil ditangkap bernama Yardin(29), warga Dusun Induk Merak Batin, dan Sus Hidayat warga Dusun Bangun Rejo, Desa Merak Batin Natar.
Peristiwa bermula pada Senin (11/07) dimana sepeda motor jenis Honda Beat milik Suherman hilang diparkiran areal hajatan desa setempat.
Berdasarkan laporan korban, tim Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan kedua pelaku.
Kapolsek Natar, Kompol Enrico Donald Sidauruk membenarkan atas penangkapan kedua pelaku curat tersebut. “Setelah berhasil mengambil 1 unit Honda Beat Street warna hitam, motor hasil curian tersebut dibawa oleh saudara Sus Hidayat karena motor hasil curian tersebut tidak ada rencana untuk dijual melainkan untuk dipakai oleh saudara Sus Hidayat untuk sehari-hari” ujarnya.
“Sedangkan untuk pelaku Yardin sendiri mendapatkan uang sebesar Rp. 1.300.000 dari saudara Sus Hidayat” tambahnya.
Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, saat diinterogasi salah satu pelaku yakni Yardin mengakui juga telah melakukan pencurian satu unit handphone dan dompet di dalam mobil box yang terparkir di depan toko plastik Natar.
Kini kedua pelaku diamankan di Mapolsek setempat guna penyidikan lebih lanjut dan akan di jerat dengan pasal 363 KUHP denga ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Editor : Heri Fulistiawan