Lampung Selatan, inews.id - Anggota Satreskrim Polres Lampung Selatan dan Polsek Penangahan mengamankan seorang pelajar asal Penengahan, Lampung Selatan berinisial RS (15), Rabu (20/7/2022). Dia ditangkap karena kedapatan membobol rumah warga Desa Gayam, Penengahan, Lampung Selatan.
Kapolsek Penengahan, Iptu Gobel mengatakan, pelaku beraksi di rumah warga bernama Berlian. Pelaku beraksi dengan cara mendongkel dan merusak jendela gudang, saat itu korban berada di rumah.
"Saat korban pulang ke rumahnya, istri korban kaget melihat ke arah ventilasi jendela gudang kondisi jebol dan terbuka. Dari situ, pemilik rumah mulai sadar dimasuki maling," kata Iptu Gobel dalam keterangannya, Sabtu (23/7/2022).
Untuk barang dicuri pelaku berupa uang tunai Rp1,7 juta dan satu unit Ponsel. Pelaku mengambil uang di dompet dan celengan korban. Atas kejadian itu, korban melapor ke Mapolsek Penengahan untuk ditindaklanjuti.
"Setelah dilakukan penyelidikan, didapati pelaku RS dan mengakui perbuatannya. Saat diperiksa, uang hasil curiannya habis untuk beli minuman keras dan narkoba, tersisa Rp 80 ribu," ujar Gobel.
Sementara untuk barang bukti, diamankan dari tangan pelaku berupa dua unit Ponsel Atas kejadian tersebut, pelaku dan barang bukti langsung diamankan di Mapolsek Penengahan, guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannys ni pelaku mendekam di sel tahanan Mapolsek Penengahan dan akan di jerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. " Pungkasnya.
Editor : Heri Fulistiawan