Praktisi Hukum: Ukom Eselon II Lampura Jangan Jadi Sandiwara Administratif
KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Uji kompetensi (ukom) pejabat pimpinan tinggi pratama (JPTP) atau eselon II di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara (Lampura) diminta tidak berhenti sebagai formalitas administratif.
Ukom yang berlangsung 18–21 Agustus 2026 justru dinilai harus menjadi momentum bagi Bupati Lampura untuk membongkar secara objektif kualitas jajaran kepala organisasi perangkat daerah (OPD), mulai dari kompetensi, kinerja, integritas hingga rekam jejak.
Pandangan itu disampaikan akademisi sekaligus praktisi hukum Lampura, Suwardi, Kamis (20/8/2026).
Menurut Suwardi, pejabat eselon II memegang posisi strategis karena menjadi ujung tombak dalam menerjemahkan visi, misi, serta program kepala daerah ke dalam kebijakan dan pelayanan publik.
Karena itu, pengisian maupun evaluasi jabatan tersebut harus benar-benar menggunakan ukuran kompetensi dan kebutuhan organisasi, bukan didasarkan pada senioritas, kedekatan, hubungan kekerabatan, titipan politik maupun kepentingan kelompok.
“Jabatan eselon II tidak boleh diisi hanya karena senioritas, kedekatan, hubungan kekerabatan, titipan politik, atau kepentingan kelompok tertentu,” tegas Suwardi.
Ia menilai ukom harus mampu menjawab satu pertanyaan penting: apakah pejabat yang saat ini memimpin OPD masih layak dipertahankan berdasarkan kapasitas dan kinerjanya?
Pejabat yang tidak memahami tugas pokok dan fungsi, gagal mencapai target pembangunan, lamban mengambil keputusan, buruk dalam mengelola anggaran, minim inovasi, serta tidak mampu memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat, menurutnya, harus dievaluasi secara serius.
“Pejabat yang tidak kompeten, tidak berintegritas, tidak mampu bekerja sama, atau hanya berorientasi pada kepentingan pribadi tidak seharusnya dipertahankan,” ujarnya.
Jangan Jadikan Ukom Sebagai Formalitas
Suwardi mengingatkan agar hasil ukom tidak sekadar dijadikan dokumen untuk mengesahkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya.
Tim penilai, kata dia, harus bekerja secara independen dan profesional. Penilaian tidak cukup hanya melihat hasil tes, tetapi juga harus mencakup kompetensi manajerial, teknis, sosial-kultural, rekam jejak, capaian kinerja, kemampuan mengelola anggaran, kepatuhan hukum, integritas hingga kualitas pelayanan publik.
“Hasil uji kompetensi jangan hanya menjadi dokumen formal untuk membenarkan keputusan yang sudah ditentukan sebelumnya. Jika nama pejabat yang dipertahankan atau digeser sudah diatur sejak awal, ukom hanya menjadi sandiwara administratif,” katanya.
Ia juga meminta rekam jejak pejabat menjadi salah satu pertimbangan utama setelah ukom selesai. Di antaranya hasil pemeriksaan Inspektorat, temuan audit, tindak lanjut hasil pemeriksaan, kepatuhan pelaporan harta kekayaan, pengaduan masyarakat hingga potensi konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Namun, Suwardi menegaskan setiap informasi maupun pengaduan tetap harus diverifikasi. Jangan sampai ukom berubah menjadi alat untuk menyingkirkan pejabat hanya karena rumor, fitnah, kepentingan politik atau ketidaksukaan pribadi.
Loyal Bukan Berarti Selalu Membenarkan Bupati
Suwardi juga menyoroti istilah loyalitas ASN yang menurutnya kerap disalahartikan.
Loyalitas, kata dia, bukan berarti kesetiaan pribadi kepada kepala daerah. Loyalitas ASN harus dimaknai sebagai kesetiaan kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, pemerintahan yang sah serta kepentingan masyarakat.
“Pejabat yang loyal bukan pejabat yang hanya pandai menyenangkan bupati atau selalu membenarkan semua kebijakan. Pejabat loyal justru berani memberikan masukan secara jujur, melaksanakan kebijakan yang sah, menjaga kehormatan pemerintah daerah, dan tidak bermain di belakang untuk kepentingan pribadi maupun kelompok,” jelasnya.
Karena itu, hasil ukom harus ditindaklanjuti secara proporsional.
Pejabat yang kompeten, berintegritas dan berprestasi harus dipertahankan. Sementara pejabat yang masih memiliki kekurangan dapat diberikan pembinaan dan pengembangan kompetensi.
Sebaliknya, pejabat yang terbukti tidak memenuhi standar, berkinerja buruk, tidak berintegritas atau menyalahgunakan kewenangan harus ditindak sesuai prosedur dan ketentuan hukum.
“Bupati tidak boleh ragu melakukan perombakan. Mempertahankan pejabat yang tidak kompeten dan serakah sama saja dengan membiarkan pelayanan publik memburuk dan program pembangunan gagal,” tegasnya.
Meski demikian, Suwardi mengingatkan keputusan akhir harus tetap berbasis penilaian objektif, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Seluruh proses evaluasi, rotasi, mutasi maupun pengisian jabatan, lanjut dia, harus berpedoman pada sistem merit. Kualifikasi, kompetensi, kinerja, integritas dan kebutuhan organisasi harus menjadi dasar utama.
Ketentuan tersebut, menurut Suwardi, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara serta ketentuan manajemen PNS dalam PP Nomor 11 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.
Suwardi berharap ukom kali ini tidak sekadar menghasilkan pergeseran sejumlah pejabat. Lebih dari itu, proses tersebut harus menjadi titik awal pembenahan birokrasi Lampura agar lebih profesional, bersih, responsif dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Keberhasilan uji kompetensi bukan diukur dari banyaknya pejabat yang digeser. Ukurannya adalah lahirnya jajaran kepala perangkat daerah yang mampu bekerja, bersih, berani mengambil keputusan, tidak menyalahgunakan jabatan, dan benar-benar mengabdi kepada masyarakat Lampung Utara,” tandasnya.
Editor : Heri Fulistiawan