KOTABUMI, iNewsLamsel.id - Aksi komplotan begal yang diduga telah berulang kali meresahkan warga di Kabupaten Lampung Utara akhirnya terhenti. Tim Satreskrim Polres Lampung Utara membekuk empat pelaku yang ternyata masih memiliki hubungan keluarga. Mereka diduga menjalankan modus menjebak korban melalui aplikasi MiChat sebelum melakukan perampasan dengan ancaman senjata.
Empat pelaku yang ditangkap masing-masing Amir Husin (30), Sari Paramita (31), M. Ikbal (35), dan Silvia Cantika (19). Keempatnya diamankan di lokasi berbeda pada Selasa (21/7/2026) malam.
Kasat Reskrim Polres Lampung Utara AKP Ivan Roland Cristofel mengatakan, penangkapan dilakukan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban hingga berhasil melacak keberadaan para pelaku.
"Keempat pelaku berhasil diamankan di lokasi yang berbeda setelah tim memperoleh informasi mengenai keberadaan mereka," ujar AKP Ivan Roland Cristofel, Kamis (23/7/2026).
Menurut Ivan, komplotan tersebut merupakan satu jaringan keluarga. Di dalamnya terdapat pasangan suami istri, sementara dua pelaku lainnya masih memiliki hubungan saudara.
"Benar, mereka masih satu keluarga. Ada yang suami istri dan lainnya merupakan saudara," katanya.
Polisi mengungkap, para pelaku menggunakan modus berpura-pura menawarkan jasa melalui aplikasi MiChat. Setelah korban sepakat bertemu dengan seorang perempuan, pelaku lain langsung menjalankan aksi dengan menghadang korban.
Peristiwa yang berhasil diungkap terjadi pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Talang Bojong, Kelurahan Kotabumi Udik, Kecamatan Kotabumi.
Korban berinisial DR berkenalan dengan seorang perempuan melalui MiChat. Usai bertemu, korban diminta mengantarkan perempuan tersebut pulang. Namun di tengah perjalanan, beberapa pelaku menghadang sambil mengaku sebagai kakak dari perempuan itu.
Pelaku kemudian menodongkan benda yang diduga airsoft gun dan memaksa korban masuk ke dalam mobil. Dalam kondisi terancam, sepeda motor Honda BeAT milik korban dibawa kabur. Korban juga kehilangan KTP dan sebuah helm.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita satu unit Toyota Avanza BE 1435 KY yang digunakan saat beraksi, satu pucuk benda menyerupai pistol, empat unit telepon genggam, KTP milik korban, serta sebuah helm.
Keempat pelaku kini dijerat Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Polisi juga masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain maupun lokasi lain yang menjadi sasaran komplotan begal keluarga tersebut.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
