Bebas Beban Tunggakan, Warga Lampung Selatan Diajak Manfaatkan Program Pemutihan Pajak

Heri Fulistiawan
Warga saat membayar pajak kendaraan bermotor di Samsat Kalianda.(Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mengajak seluruh masyarakat memanfaatkan program keringanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) yang diberlakukan Pemerintah Provinsi Lampung mulai 2 Juni hingga 31 Agustus 2026.

Staf Ahli Bupati Bidang Keuangan Lampung Selatan, Wahidin Amin, mengatakan program tersebut menjadi peluang besar bagi masyarakat untuk mengurangi beban biaya administrasi kendaraan sekaligus menuntaskan kewajiban perpajakan.

"Kami mendukung penuh program yang dicanangkan oleh Bapak Gubernur. Ini adalah kesempatan yang sangat baik bagi masyarakat untuk menyelesaikan kewajiban pajaknya dengan berbagai keringanan yang diberikan. Manfaatkan semaksimal mungkin dan jangan menunda hingga akhir program," ujar Wahidin, Selasa(3/6/2026). 

Menurut Wahidin, kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan memiliki peran penting dalam mendukung pembangunan daerah. Penerimaan dari sektor pajak kendaraan akan berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan daerah melalui dana bagi hasil pajak yang digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan.

"Dari pajak kendaraan inilah pembangunan daerah dapat terus berjalan, mulai dari peningkatan jalan dan jembatan, sektor pendidikan, hingga berbagai layanan publik lainnya. Semakin tinggi kepatuhan masyarakat, semakin besar pula kontribusi yang diberikan untuk kemajuan Lampung Selatan dan Provinsi Lampung," katanya.

Ia berharap masyarakat yang masih memiliki tunggakan pajak maupun belum melakukan balik nama kendaraan segera memanfaatkan kesempatan tersebut dengan mendatangi kantor Samsat terdekat sebelum program berakhir pada 31 Agustus 2026.

"Selain membantu meringankan beban masyarakat, program ini juga menjadi langkah bersama untuk mewujudkan administrasi kendaraan yang lebih tertib serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan," tambahnya.

Sementara itu, Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Erza Tri Syahputra Nasution, menyambut baik program keringanan pajak kendaraan yang digagas Pemerintah Provinsi Lampung. Menurutnya, program tersebut tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga mendorong terciptanya tertib administrasi kendaraan bermotor.


Kasat Lantas Polres Lampung Selatan, AKP Erza Tri Syahputra Nasution

"Kami mengimbau masyarakat luar Provinsi Lampung, khususnya yang sudah menetap do Lampung Selatan untuk memanfaatkan program ini sebaik-baiknya. Selain mendapatkan keringanan saat akan mutasi kendaraannya, masyarakat juga dapat memastikan kendaraan yang digunakan memiliki administrasi yang lengkap dan sah. Hal ini penting untuk mendukung tertib berlalu lintas serta memudahkan proses identifikasi kendaraan," ujar AKP Erza.

Ia menambahkan, kepatuhan dalam administrasi kendaraan merupakan bagian dari kesadaran hukum masyarakat yang turut mendukung terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di wilayah Lampung Selatan.

"Dengan administrasi kendaraan yang tertib, masyarakat tidak hanya terhindar dari kendala saat berkendara, tetapi juga ikut berkontribusi dalam mendukung pembangunan daerah melalui pembayaran pajak kendaraan bermotor," tegasnya.

Program keringanan PKB dan BBNKB tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan sekaligus memperkuat pendapatan daerah untuk mendukung pembangunan yang berkelanjutan di Provinsi Lampung dan Kabupaten Lampung Selatan.

 

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network