Mujiran Akhirnya Hirup Udara Bebas, Tangis Haru Pecah di Gerbang Lapas Kalianda

Heri Fulistiawan
Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi dan Terdakwa pencuri getah karet milik PTPN 1 Regional 7, Mujiran menangis haru usai keluar dari pintu gerbang Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Senin(25/5/2026). (Foto: Heri/iNews.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Tangis haru pecah saat Mujiran, lansia terdakwa kasus dugaan pencurian getah karet di Lampung Selatan, akhirnya keluar dari Lembaga Pemasyarakatan Kalianda, Senin sore(25/5/2026) setelah lebih dari tiga bulan menjalani penahanan, status penahanan Mujiran dan keponakannya, Nur Wahid, resmi dialihkan menjadi tahanan kota.

Didampingi keluarga, Mujiran melangkah perlahan meninggalkan Lapas dengan wajah penuh haru. Momen pertemuan kembali dengan keluarga berlangsung emosional. Istri, anak, hingga cucunya tampak tak kuasa menahan air mata setelah selama berbulan-bulan hanya bisa menunggu kepastian hukum dari balik jeruji besi.

Kasus yang menjerat Mujiran sebelumnya menyita perhatian publik dan memunculkan gelombang simpati. Banyak pihak menilai kasus tersebut tidak lepas dari tekanan ekonomi yang dialami warga kecil.

Mujiran pun mengaku bersyukur karena akhirnya dapat kembali berkumpul bersama keluarganya. Ia juga berterima kasih kepada semua pihak yang telah membantu hingga penangguhan penahanannya dikabulkan.

Dalam proses pengalihan status penahanan ini, Anggota DPRD Provinsi Lampung Wahrul Fauzi Silalahi turut menjadi penjamin. Dukungan dari berbagai elemen masyarakat disebut menjadi salah satu alasan kuat dikabulkannya pengalihan penahanan tersebut.

Sementara itu, Wakil Bupati Lampung Selatan, Syaiful Anwar, meminta masyarakat tidak ragu melapor kepada aparat maupun pemerintah jika mengalami kesulitan ekonomi.

Menurutnya, Pemerintah Daerah akan memperbaiki pendataan bantuan sosial agar tepat sasaran sehingga kasus serupa tidak kembali terjadi.

"Tentu harus kita lakukan yang pertama melakukan pendataan yang betul-betul kepada pihak-pihak penerima bansos ini harus pasti nyampai. Jangan sampai ada terulang kasus-kasus seperti Mbah Mujiran, karena kondisi, keadaan, sehingga melakukan hal-hal yang melanggar hukum. Kita juga mengingatkan kembali kepada seluruh masyarakat apabila dalam kondisi darurat, seperti betul-betul tidak bisa makan, berkoordinasilah dengan tetangga paling dekat, dengan aparat paling dekat, nanti Insyaallah Pemerintah, semua pihak, DPR, PTPN juga akan ikut membantu, "ujarnya.

Dalam proses penyelesaian perkara ini, pihak PTPN I Regional 7 juga menyampaikan permohonan maaf kepada Mujiran. Kabag Sekretariat dan Hukum PTPN I Regional 7, Agus Fachroni, menyebut penyelesaian kasus dilakukan dengan mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan sosial.

"Memang dalam hal ini, berdasarkan perikemanusiaan dan sosial. Di samping itu, saya yakin di sini ada hikmahnya. Apalagi ini semua terkait kita terlibat semua, baik itu dari Kejaksaan, Pemkab, semua satu suara, satu tujuan, satu hati untuk kebaikan. Jadi kalau memang ada kesalahan, ada miskomunikasi, saya mewakili perusahaan mohon maaf Pak Mujiran, "kata Agus. 

Kini, penyelesaian perkara Mujiran diarahkan melalui mekanisme restorative justice atau keadilan restoratif. Sidang lanjutan untuk menentukan kepastian hukum dijadwalkan berlangsung pada 3 Juni mendatang.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network