LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Upaya penyelesaian perkara melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice) yang melibatkan Kakek Mujiran dan Nurwahid di Pengadilan Negeri Lampung Selatan belum membuahkan hasil.
Sidang Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) yang digelar Rabu (3/6/2026) berakhir tanpa kesepakatan damai karena salah satu terdakwa, Nurwahid, belum memperoleh maaf dari pihak korban.
Dalam persidangan terungkap bahwa akta perdamaian yang telah dibuat hanya mencakup Kakek Mujiran. Sementara itu, pihak korban, yakni PT Perkebunan Nusantara I Regional VII, belum memberikan persetujuan perdamaian kepada Nurwahid.
Majelis hakim menegaskan bahwa proses perdamaian tidak dapat dilakukan secara parsial karena perkara tersebut berada dalam satu berkas yang saling berkaitan.
Dengan demikian, selama salah satu terdakwa belum memperoleh kesepakatan damai, proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.
Ketua Majelis Hakim, Fredy Tanada, memutuskan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi.
Dalam persidangan, pihak PTPN menghadirkan tiga saksi, yakni Asisten Personalia Angga Haris serta dua petugas keamanan, Triono dan Ratno, yang melakukan penangkapan terhadap Nurwahid.
Ketiga saksi memberikan keterangan terkait kronologi kejadian, proses penangkapan, hingga bukti-bukti yang diajukan dalam perkara tersebut. Sidang lanjutan dijadwalkan kembali berlangsung pada Rabu, 10 Juni 2026.
Kuasa hukum terdakwa, Arif Hidayatullah, menyayangkan belum tercapainya perdamaian secara menyeluruh.
"Sidang MKR hari ini gagal karena salah satu terdakwa atas nama Nurwahid belum mendapatkan perdamaian dari pihak PTPN," ujar Arif usai persidangan.
Menurutnya, karena perkara tersebut merupakan satu kesatuan, maka perdamaian terhadap satu terdakwa saja tidak cukup untuk menghentikan proses hukum.
"Artinya proses hukum terhadap Kakek Mujiran tetap berlanjut karena perkara ini satu berkas dan tidak dipisahkan," katanya.
Meski demikian, Arif mengapresiasi sikap Majelis Hakim yang masih membuka ruang bagi para pihak untuk kembali mengupayakan penyelesaian secara damai sebelum sidang berikutnya.
"Sikap majelis hakim sangat baik karena masih memberikan ruang kepada kami untuk mengupayakan perdamaian hingga sidang berikutnya," ujarnya.
Apabila upaya restorative justice kembali menemui jalan buntu, pihak terdakwa berencana menghadirkan saksi yang meringankan dalam persidangan mendatang.
Di sisi lain, suasana haru mewarnai persidangan ketika Nurwahid menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada pimpinan PTPN I Regional VII Kebun Berhen. Ia mengaku menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya.
"Saya meminta maaf sebesar-besarnya kepada pimpinan PTPN. Saya menyesal dan tidak akan mengulangi lagi," ucap Nurwahid.
Nurwahid mengungkapkan bahwa tindakannya berawal dari rasa iba kepada Kakek Mujiran yang saat itu mengaku kesulitan ekonomi untuk membeli beras dan membiayai pengobatan cucunya yang sakit.
"Beliau bilang cucunya sakit dan tidak punya beras. Saya ingin membantu tetapi tidak punya uang. Akhirnya saya membantu mengambil getah karet milik Mbah Mujiran," tuturnya.
Ia juga mengaku merasakan dampak berat selama menjalani proses hukum. Selama tiga bulan terakhir, Nurwahid harus berpisah dengan anaknya yang masih kecil.
"Saya sudah tiga bulan di penjara dan tidak bisa bersama anak saya," katanya dengan nada lirih.
Diketahui, status penahanan Kakek Mujiran dan Nurwahid saat ini telah dialihkan menjadi tahanan kota setelah kasus tersebut menyita perhatian publik dan memunculkan dorongan dari berbagai kalangan agar penyelesaiannya ditempuh melalui jalur keadilan restoratif.
Kini, harapan perdamaian masih terbuka, namun nasib kedua terdakwa akan sangat bergantung pada tercapai atau tidaknya kesepakatan damai sebelum sidang berikutnya.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
