KALIANDA, iNewsLamsel.id - Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Lampung Selatan akan memberikan peringatan keras kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ada di Lampung Selatan. Dalam pernyataan yang dikeluarkan, BKD Lampung Selatan menegaskan bahwa ASN yang ketahuan selingkuh akan dikenakan sanksi tegas.
Sanksi yang akan diterima cukup berat, yaitu penurunan jabatan dan bahkan pemberhentian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). Hal ini sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS.
Kepala Bidang Pembinaan dan Kesejahteraan Pegawai BKD Lampung Selatan, Eko Junaedi Prabowo, menegaskan bahwa perselingkuhan termasuk pelanggaran berat yang tidak dapat ditolerir.
"Perselingkuhan termasuk pelanggaran berat, sehingga sanksi yang diberikan bisa berupa penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, atau bahkan pemberhentian secara hormat tidak atas kemauan sendiri sebagai PNS," ujar Eko pada Rabu, (6/11/2025).
Dengan adanya peringatan keras ini, BKD Lampung Selatan berharap ASN di wilayahnya dapat menjaga integritas dan profesionalitas mereka dalam menjalankan tugas.
Tidak ada toleransi bagi ASN yang melanggar kode etik, dan semua sanksi akan diberikan berdasarkan hasil pemeriksaan yang menyeluruh. Jadi, ASN di Lampung Selatan, waspadalah!
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait
