KPU Kota Metro Lewat Instagram Umumkan Diskualifikasi Paslon Nomor Urut 2

Ira Widyanti
KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada serentak 2024. Foto: Dok

METRO, iNewsLamsel.id -  Komisi Pemilihan Umum, KPU Kota Metro membatalkan pencalonan pasangan calon wali kota nomor urut 02 Wahdi Siradjuddin - Qomaru Zaman sebagai peserta dalam Pemilihan Kepala Daerah, Pilkada serentak 2024.

Pembatalan tersebut tertuang dalam pengumuman yang diunggah KPU Kota Metro dalam akun instagram resminya.

Dalam akun Instagram resmi KPU Metro @kpukotametro tertulis, surat pengumuman tersebut menindaklanjuti Surat Bawaslu Kota Metro Nomor 305/PP.00.02/K.LA-15/11/2024 tertanggal 10 November 2024, perihal surat pengantar dan salinan putusan Pengadilan Negeri Kota Metro Nomor: 191/Pid.Sus/2024/PN.Met 1 November 2024.

Surat Bawaslu itu memutuskan bahwa pertama, menyatakan Qomaru Zaman tersebut di atas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pemilihan" sebagaimana dalam dakwaan tunggal penuntut umum (pelanggaran pidana pemilihan dengan dapat dikenai sanksi pembatalan pasangan calon).

Kedua menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp6 juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama bulan.

Merujuk dasar tersebut, KPU Kota Metro menyampaikan sejumlah hal yakni : 

1. Membatalkan Pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 atas nama dr. Wahdi dan Calon wakil  walikota Qomaru Zaman.

2. Tidak mengikutsertakan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Metro nomor urut 2 pada Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro tahun 2024

3. KPU Kota Metro mengumumkan pembatalan paslon nomor urut 2 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Metro pada laman atau media sosial resmi KPU Kota Metro.

4. Bahwa akibat terjadinya pembatalan tersebut menyebabkan hanya ada 1 paslon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, maka KPU Kota Metro menetapkan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Metro dengan 1 paslon, sesuai dengan Bab XI huruf A angka 5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1229 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penelitian Persyaratan Administrasi Calon, dan Penetapan paslon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

Terkait surat pengumuman ini, MNC Portal Indonesia masih berusaha menghubungi dan mengonfirmasi jajaran komisioner KPU Kota Metro.

 

Saat dihubungi melalui sambungan telepon, Ketua KPU Kota Metro Nurris Septa Pratama tidak merespon. 

Editor : Vitrianda Hilba SiregarEditor Jakarta

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network