LAMPUNGSELATAN,iNewsLamsel.id-Sebuah tragedi tawuran perang sarung yang mengakibatkan kematian Levino Rafa Fadila pada Senin (18/3/2024) malam sekitar pukul 21.00 WIB di Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan, telah mengalami perkembangan penting. Kepolisian telah mengumumkan bahwa dua tersangka telah ditetapkan dalam kasus ini.
Dua tersangka tersebut adalah D, berusia 19 tahun, dan F, berusia 16 tahun, keduanya merupakan warga Kampung Pematang, Kecamatan Kalianda. Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik, mengonfirmasi penetapan kedua tersangka ini pada Jumat (22/3/2024) lalu.
Menurut Umi, dari kedua tersangka tersebut, hanya satu yang telah ditahan, yaitu tersangka D, sementara tersangka F masih dalam proses pemeriksaan sebagai tersangka dan belum ditahan.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban dan dua sarung yang digunakan oleh kedua tersangka.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76 c junto Pasal 80 ayat 3 undang-undang RI nomor 17 tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun.
Kasus ini masih terus dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Editor : Heri Fulistiawan
Artikel Terkait