Layanan Geo KKP Dalam Perbaikan, Ini Penjelasan BPN Lamsel

Yogi Novan Abitama
Kepala ATR/BPN Kantah Lampung Selatan, Seto Apriyadi. (Foto: Yogi / iNews.id)

Lampung Selatan, iNewsLamsel.id - Layanan Geo KKP di Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kantah Lampung Selatan (Lamsel), sedang mengalami gangguan sistem dalam rangka perbaikan dan peningkatan dari pusat.

Hal itu, dibenarkan oleh Kepala ATR/BPN Kantah Lamsel, Seto Apriyadi saat dikonfirmasi pada Kamis (27/7/2023).

"Betul. Sedang ada perbaikan sistem dari pusat," ujar Seto, sapaan akrabnya.

Seto melanjutkan, perbaikan sistem yang berimbas pada penghentian sementara Geo KKP sejak Senin (24/7) kemarin.

"Secepatnya, InsyaAllah bisa beroperasi kembali dengan performa sistem yg semakin baik," sambungnya.

Terkait penghentian sementara layanan itu, Seto menyebutkan, telah memberitahukan melalui pengumuman di akun sosial media BPN Lamsel.

"Sudah diberitahukan ke masyarakat melalui akun sosial media BPN Lamsel," timpalnya.

Geo-KKP merupakan Geo-Komputerisasi Kegiatan Kantor Pertanahan (GeoKKP) berbentuk aplikasi yang diambil dari Sistem Informasi Geografis (SIG), untuk menghubungkan data spasial dan data tekstual ke dalam suatu sistem lalu disimpan ke dalam server Kantor Pertanahan.

"Informasi dari Pusat Data dan Informasi Kementerian ATR/BPN, dalam rangka peningkatan layanan elektronik yang memudahkan masyarakat, ada permasalahan pada server spasialnya sehingga harus dilakukan downgrade terhadap sistem pemrograman pada server tersebut, layanan permohonan banyak terhambat dikarenakan hampir semua jenis layanan di ATR/BPN adalah terkait dengan objek spasial bidang tanah", jelas Seto.

Selanjutnya, Seto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat, atas ketidaknyamanan dampak dari penghentian sementara layanan informasi pertanahan dan Geo KKP.

"Mohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan, kami terus berusaha memperbaiki kendala ini secepat mungkin," tandas Kepala BPN Lamsel.

Sebagai informasi, layanan itu, mengacu pada Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2017 tentang Layanan Informasi Pertanahan Secara Elektronik.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network