Antar Berkas Bacaleg ke KPU, Partai PDI Perjuangan Lamsel Targetkan Kuasai Kursi DPRD

Yogi Novan Abitama
Ratusan masa Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Selatan (Lamsel) penuhi halaman Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. (Foto : Yogi/iNewsLamsel.id)

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Lampung Selatan (Lamsel), mengajukan daftar bakal calon legislatif (Bacaleg) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Ketua DPC PDIP Lamsel, Nanang Ermanto targetkan kuasai semua kursi DPRD.

Hal itu, diungkapkan langsung oleh Nanang pada awak media seusai berkas bacaleg dinyatakan lengkap oleh KPU pada hari Kamis (11/5/2023).

"Kami dari Partai PDI Perjuangan Kabupaten Lampung Selatan pada pagi hari ini, telah mendaftarkan sesuai dari mekanisme DPW Partai hari ini 11 Mei 2023 secara serentak se-Indonesia partai PDI Perjuangan mencalonkan peserta kontestan Anggota Legislatif." Katanya Nanang Ermanto pada saat konferinsi pres dihalaman KPU Lamsel.

Ada yang menarik saat DPC PDI Perjuangan datang ke KPU, dimana seluruh fungsionaris partai termasuk bacaleg mengenakan pakaian adat nasional.

"Saya beserta jajaran beserta calon dan simpatisan pengurus ranting ini hadir dengan pakaian ke Bhinekaan yang melambangkan persatuan. Harapannya, kedepan menjadikan Kabupaten Lampung Selatan menjadi lebih baik lagi" Ungkapnya

Sesuai dengan berita acara hasil dari pemeriksaan dari KPU dan Bawaslu yang hadir pada hari ini, PDI Perjuangan diterima dengan baik. Dengan persyaratan berita acara ini sudah ditanda tangani, alhamdulillah kami PDI Perjuangan sudah melengkapi berkas-berkas untuk DPC Kabupaten Lampung Selatan.

Terusnya, DPC PDIP Lamsel memasang target kuasai semua kursi DPRD setempat pada Pemilu serentak tahun 2024 mendatang. "mohon do'anya sehingga PDI Perjuangan sukses selalu? Target saya kalo bisa 50 kursi ini saya ambil?" Tutupnya.

Ketua KPU Lamsel, Ansurasta Razak menerangkan, hasil pemeriksaan sudah selesai dilakukan dan dituangkan dalam berita acara Nomor: 291/PL.304-BA/1801/2023 tentang penerimaan pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota pada Pemilu tahun 2024.

"Dalam penerimaan pengajuan tersebut, KPU Kabupaten/Kota melakukan kegiatan sebagai berikut yang pertama memeriksa waktu pengajuan bakal calon kemudian yang kedua memeriksa dokumen pengajuan bakal calon yang ketiga menetapkan status pengajuan bakal calon oleh partai politik dan yang keempat memberikan tanda pengembalian atau tanda terima," ucap Ansurasta.

Dari seluruh rangkaian pemeriksaan, Ketua KPU menjelaskan bahwa berkas pengajuan bacaleg dari DPC PDI Perjuangan Lamsel dinyatakan lengkap.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tersebut diatas, status pengajuan bakal calon anggota DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan lengkap dan diterima," pungkas Ansurasta.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network