3 Orang Spesialis Pencuri Kotak Amal Masjid Di Lamsel Diringkus Polisi

Heri Fulistiawan
Foto: Ilustrasi

LAMPUNG SELATAN, iNewsLamsel.id - Anggota Tekab 308 Polsek Palas menciduk tiga orang spesialis pencuri kotak amal Masjid di Lampung Selatan setelah buron hingga satu bulan.

Para tersangka yakni R (22), warga Desa Kecapi, Kecamatan Kalianda, J (27), warga Desa Marg Catur, Kecamatan Kalianda, dan SJ (22) Warga Sukaratu Kecamatan Kalianda, Lampung Selatan. Mereka diamankan anggota Tekab 308 Polsek Palas, Minggu (26/2/2023) sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku ini melakukan aksinya menggasak uang kotak amal Masjid Jami' Nurul Yaqin di Dusun Kuningan, Desa Sukamulya Kecamatan Palas, Minggu (29/1/2023) sekitar pukul 03.45 WIB dan Masjid Baitul Hidayah Desa Bangunan Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung Kamis, 23 Februari 2023 sekira pukul 02.45 WIB.

Saat beraksi, para pelaku masuk ke Masjid lalu merusak kotak amal yang berada di teras dekat pintu masuk. Setelah kotak amal terbuka, pelaku mengambil uang yang ada di dalamnya.

Atas kejadian tersebut, Masjid Jami' Nurul Yaqin mengalami kerugian sekitar Rp 3 juta.

Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mengatakan, ketiga pelaku ini mencuri kotak amal di dua Masjid yang ada di Lampung Selatan, yaitu Masjid Jami' Nurul Yaqin dan Masjid Baitul Hidayah, Desa Bangunan, Kecamatan Palas, Lampung Selatan.

"Saat di interogasi pelaku mengaku telah mencuri kotak amal di Masjid Baitul Hidayah dan Masjid Jami’ Nurul Yaqin. Pelaku juga mengaku menggasak kotak amal masjid di Tarahan, Katibung, Tanjung Bintang, Kalianda, dan Sidomulyo, "terang Kapolsek Palas AKP Andy Yunara mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, Senin(27/2/2023).

Ia menambahkan, adapun barang bukti yang diamankan 1 (satu) buah kotak amal Masjid yang tutupnya terdapat bekas congkelan, 1 (satu) buah obeng, 1 (satu) buah Tang, 1 (potong) kaos lengan pendek warna hitam, 1 (satu) potong celana jeans pendek warna biru, 1 (satu) potong kaos kerah warna abu-abu, 1 (satu) potong celana jeans panjang warna hitam, 1 (satu) buah Kunci gembok yang rusak, 1 (satu) buah kotak amal warna putih hijau dan 1 (satu) buah gunting besi beton ukuran besar warna hitam kuning.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku terancam dijerat pasal 363 KUHP, "tutupnya.

Editor : Heri Fulistiawan

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network